Dapat Narkoba dari Kampung Banjar, Dituntut 3,5 Tahun Bui, Minta Keringanan Hukuman

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Petrus Samuel Simbolon alias Akiong, Welly, dan Jimmy, tiga terdakwa pengguna sabu saat mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang lewat teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (23/4/2020) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tiga terdakwa pengguna Narkotika jenis Sabu; Petrus Samuel Simbolon alias Akiong, Welly, dan Jimmy dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara. Menurut JPU Kejari Siantar Firdaus Raja Maha Maholi, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dakwaan alternatif ketiga, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa memohon agar diberikan keringanan hukuman.

“Kami meminta kepada majelis supaya meringankan hukumannya, karena kami sudah berumah-tangga dan banyak tanggungan,” kata ketiga terdakwa di hadapan Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung, dalam sidang teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (23/4/2020) sore.

Sementara, jaksa Firdaus tetap pada tuntutannya. Setelah mendengar pembacaan tuntutan jaksa, Pimpinan Sidang Fhytta menunda persidangan hingga dua pekan mendatang, yakni pada Kamis 14 Mei 2020, dengan agenda putusan.

BacaKurir Ganja Jaringan Aceh-Lampung asal Siantar Dituntut Hukuman Mati

Untuk diketahui, terdakwa Petrus Samuel Simbolon alias Akiong, Welly, dan Jimmy, diringkus Sat Res Narkoba Polres Siantar, pada Jumat 11 Oktober 2019, sekira pukul 09.00 WIB. Ketiga terdakwa diamankan dari sebuah rumah kosong di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.

BacaTerlibat Bisnis Narkoba, Bapak Divonis 8 Tahun Penjara, Anaknya 5 Tahun Bui

Dari tangan ketiganya ditemukan barang bukti berupa; 3 paket narkotika jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 3 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 2 buah pipet, dan 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu dengan berat 0,22 gram yang diperoleh dengan cara membeli dari Kampung Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, seharga Rp300 ribu.

Share this: