Pakai Hijab, Pembakar 10 Unit Kios di Siantar Menunduk Divonis 4 Tahun Bui

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Vika Pebria alias Agil, terdakwa pembakaran 10 unit kios di Jalan WR Supratman, saat menjalani sidang putusan lewat teleconference di PN Siantar, Senin (11/5/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Masih ingat dengan Vika Pebria alias Agil? Pelaku pembakaran 10 unit kios atau rumah tinggal di Jalan WR Supratman, Kota Pematang Siantar, itu telah dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Siantar. Meski terasa berat, wanita berusia 27 tahun itu tampak pasrah dan telah menerima ganjaran hukuman tersebut.

Dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar PN Siantar, Senin (11/5/2020), Vika tampak dalam layar teleconference tampil beda. Ia mengenakan hijab. Dia juga sopan saat mengikuti jalannya persidangan.

Vika bukan wanita seperti dulu lagi. Lewat penampilannya, perempuan berkulit kuning langsat ini ingin menunjukkan jika ia telah menyesali perbuatannya. Sikap itu tergambar ketika majelis hakim yang diketuai Danar Dono, bersama dua hakim anggota Hendrik dan Simon Sitorus, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

“Saya terima putusannya yang mulia,” kata Pika menunduk, dengan mengenakan rompi tahanan.

Untuk diketahui, majelis hakim Danar Dono dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Vika Pebria alias Agil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 187 ke1 KUHPidana. Akibat perbuatan Vika, para korban telah kehilangan kios sekaligus rumah tinggal dengan kerugian material mencapai Rp588 juta.

Namun, putusan Majelis Hakim itu masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Damanik yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, sesuai pasal 187 ke-1 KUHPidana.

BacaRibut dengan Ibu, Anak Bakar Kasur Hingga Akhirnya Belasan Rumah Ludes Terbakar

Adapun peristiwa pembakaran 10 kios dan rumah tinggal di Jalan WR Supratman itu terjadi pada Senin 16 Desember 2019, sekira pukul 15.30 WIB. Sebelum berulah, Vika sore itu sedang mendengarkan musik sambil tiduran di kamar.

Setahu bagaimana, Vika melempar barang-barang yang ada di dalam kamar. Ibunya Muliati yang pada saat itu berada di dapur memberikan teguran.

Bukannya berhenti, Vika malah ke dapur mengambil kompor dan membawanya ke kamar. Sumbu kompor minyak tanah tersebut kemudian dilemparkan ke atas spring bed. Minyak tanah pun tumpah. Lalu, Vika memantik api menggunakan mancis. Tak berhenti sampai di situ, Vika raih bantal guling dan kembali melemparkannya ke api yang telah melalap spring bed. Seketika api menyala hebat hingga menghangus 10 unit kios atau rumah tinggal yang berada tak jauh dari Stasiun Kereta Api (KA) Kota Pematang Siantar itu.

BacaVika, Tersangka Kasus Kebakaran Belasan Kios di Siantar Itu Ternyata Positif Narkoba

Adapun para korban dalam peristiwa itu; Jasa Pangomoan Siregar dan Misnawati Hutabarat, Musa, Ahmad Chazali Batubara, Tumpal Purba, Elfrida Herawati Simanjuntak, Aris Reynaldi, serta Sucipto. Lalu, Jefri Ardi Koko Sirait pemilik 2 unit kios yang hangus terbakar.

Share this: