Ketua PN Siantar Ringankan Hukuman Bandar Togel Pandi

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa Bandar Togel Siantar Edi Sarli Pandiangan alias Pandi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (8/6/2020) siang.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar Danar Dono menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa bandar judi togel Edi Sarli Pandiangan alias Pandi, dalam sidang putusan yang digelar lewat teleconference, pada Senin (8/6/2020) siang.

Vonis yang dijatuhkan Hakim Danar Dono, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Siantar itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Siantar Henny Agustina Simandalahi, yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Danar Dono didampingi Hakim Anggota Hendrik dan Simon menyatakan bahwa terdakwa Edi Sarli Pandiangan alias Pandi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-2 KUHPidana tentang perjudian.

Menurut Danar, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana perjudian. Sedangkan, hal meringankan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.

BacaBravo! Bandar Togel Jono Silalahi Ditangkap Bersama Tiga Anggotanya

BacaBandar Togel Rudi Tanjung Ditangkap Bersama Dua Anggotanya

Untuk diketahui, terdakwa Bandar Togel Pandi diamankan Porsonel Sat Reskrim Polres Siantar dari rumahnya di Jalan Jambu, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar pada Senin 3 Februari 2020 sore, sekira pukul 15.40 WIB. Dari tangan terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia warna merah, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Share this: