Peluang Ojak-Efendi Semakin Berat

Share this:
BMG
Ojak Naibaho dan Efendi Siregar, kandidat paslon yang mencoba peruntungan politik lewat jalur perseorangan mendaftar ke KPUD Siantar, beberapa waktu lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Peluang pasangan Ojak Naibaho-M Effendi Siregar ikut kontestasi pada pilkada 2020 mendatang semakin berat.

Pasangan yang mencoba peruntungan politik lewat jalur independen ini harus mendapatkan 18.442 dukungan masyarakat Kota Pematang Siantar, dalam tempo waktu relatif singkat.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematang Siantar telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota.

Rapat tersebut digelar di Gedung Dharma Wanita Persatuan, Selasa (21/7/2020). Hadir dari pihak Polres Siantar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Bawaslu Siantar, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Pematangs Siantar Ojak Naibaho-M Effendi Siregar, Tim Penghubung pasangan calon, dan PPK dari 8 kecamatan yang ada di Siantar.

Berdasarkan rekapitulasi, KPUD mengumumkan bahwa syarat dukungan pasangan Ojak-Efendi yang memenuhi syarat sebanyak 8.689. Sementara, syarat minimal dukungan yakni 17.910.

Oleh sebab itu, pasangan Ojak-Efendi kekurangan dukungan sebanyak 9.221.

Sesuai ketentuan, untuk tahap dua, jumlah dukungan yang harus dipenuhi pasangan ini menjadi dua kali lipat dari kekurangan, yakni 9.221 menjadi 18.442 dukungan.

BacaSah! PDIP Usung Asner-Susanti

Devisi Teknis KPUD Kota Pematang Siantar Gina Ginting mengatakan, pasangan Ojak-Efendi diberi waktu untuk melakukan dan menyerahkan dokumen dukungan perbaikan mulai 25 hingga 27 Juli 2020.

“Kita akan sosialisasikan perbaikan ke bakal pasangan calon,” kata Gina.

Baca2015 Keok, Wesly Silalahi Kembali Mencoba Peruntungan di Pilkada Siantar

Setelah dokumen perbaikan diterima KPUD, tambah Gina, akan dilakukan kembali pengecekan dokumen perbaikan, verifikasi administrasi, kegandaan, dan keberadaan di DP4/DPT perbaikan.

“Selanjutnya, proses verifikasi faktual perbaikan di kelurahan, rekap kecamatan dan rekap kota,” pungkasnya.

Share this: