Ditangkap di depan Loket Bus Karya Agung, Ada Sabu 1,46 Gram

Share this:
BMG
Putra Utama Gulo, penyalahguna sabu ditangkap dari Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Siantar Barat, Jumat (24/7/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kepala Pos (Kapos) Polisi Pasar Horas Pematang Siantar Bripka Riswandi Ginting menangkap Putra Utama Gulo, warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Siantar Timur.

Pemuda 23 tahun itu diringkus atas kasus penyalahgunaan narkoba dari kawasan Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, persisnya di depan loket Bus Karya Agung, Kelurahan Dwikora, Siantar Barat, Jumat (24/7/2020), sore sekira pukul 17.00 WIB.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan Putra menyusul laporan masyarakat ke Pos Polisi. Masyarakat memberitahu bahwa Putra sedang membawa narkoba jenis sabu.

Atas laporan itu, Bripka Riswandi pun langsung bergerak mengamankan Putra dari kawasan Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, persisnya di depan loket Bus Karya Agung, Jumat (24/7/2020).

BacaUsaha Kedai Kopi, Lagi Jual Narkoba

Dari tangan Putra, Bripka Riswandi menemukan barang bukti berupa 1 kotak plastik warna putih berisi 1 gulungan kertas dan 1 pipa kaca bekas bakar yang di dalamnya terdapat sabu seberat 1,46 gram.

Setelah diamankan ke Pos Polisi, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar kemudian menjemputnya untuk diproses hukum lebih lanjut.

BacaAnak Buah Bandar Narkoba Jaringan Lapas Siantar Ditangkap

Hingga kini, Putra masih mendekam di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar.

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya membenarkan penangkapan itu. “Tersangka Putra Utama Gulo masih dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: