Terjerat Narkotika, Pedagang Sate Ini Terancam Empat Tahun Penjara

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Abdau, terdakwa perkara narkotika saat menjalani sidang via video teleconference di Pengadilan Negeri Siantar, Kamis (6/8/2020) siang. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Keinginan Abdau, seorang pedagang sate di Kota Pematang Siantar, untuk memperbaiki perekonomian keluarga terganjal karena perkara narkoba. Pemuda berusia 18 tahun ini terancam akan menjalani hukuman empat tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Ester Harianja, pemuda asal Tanjungbalai ini terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dakwaan alternatif ke-3 Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Demikian disampaikan JPU Ester dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Abdau, lewat video teleconverence di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (6/8/2020) siang.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Ketua Fhytta Sipayung, didampingi dua hakim anggota Simon Sitorus dan Naspi menyampaikan sidang ditutup dan dibuka kembali dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (13/8/2020), mendatang.

BacaNasib Pedagang Sate, Pecandu Narkoba Didakwa dengan Pasal Berlapis

BacaVonis Terdakwa Narkotika Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa di PN Siantar

Sekadar diketahui, Abdau diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Siantar dari Jalan Sriwijaya, Gang Neraca, Kelurahan Baru, Siantar Utara, Kamis (13/2/2020), subuh sekira pukul 05.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipa kaca bekas bakar dan 2 buah pipet.

Share this: