Dua Pengedar Ditangkap di SKI, Kos-kosan Jadi Tempat Penyimpanan Ganja

Share this:
BMG
Parlindungan Nainggolan dan Maruli Tua Sinaga, dua pengedar ganja ditangkap dari kediaman masing-masing di Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Siantar, pada Senin dan Selasa (24-25/8/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kos-kosan bukan satu-satunya usaha Parlindungan Nainggolan. Diam-diam, pria berusia 44 tahun itu ternyata menekuni bisnis gelap peredaran narkoba jenis ganja.

Bisnis haram itu terungkap berkat penciuman tajam personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar. Parlindungan sendiri ditangkap dari kediamannya di Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Selasa (25/8/2020), siang sekira pukul 12.30 WIB.

“Parlindungan dijemput saat sedang duduk-duduk di depan rumahnya,” kata Iptu Rusdi Yahya, Kasubbag Humas Polres Siantar.

Saat itu, polisi melakukan penggeledahan. Dari kantong celana yang dipakai Parlindungan, petugas menemukan 1 bungkusan kertas nasi berisi ganja, 1 unit handphone merk Samsung, dan uang sejumlah Rp305 ribu.

Tak sampai di situ, polisi selanjutnya membawa Parlindungan ke kos-kosan miliknya di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

BacaIndekos di Tanjung Pinggir Jadi Markas Narkoba, Ditemukan 7,4 Kg Ganja

BacaYusuf Sihombing Ditangkap di Jalan SKI, Barang Bukti 3,15 Gram Sabu

Kos-kosan itu juga digeledah. Hasilnya mengagetkan. Dari koskosan itu, polisi menemukan tas warna biru berisi 2 bal ganja dan 1 bungkus kertas nasi, 1 bungkusan plastik yang telah dilakban berisi ganja dan 1 pisau cutter. Seluruh ganja milik Parlindungan itu beratnya 2,7 kilogram.

Sehari sebelumnya, Senin (24/8/2020), malam sekira pukul 20.00 WIB, petugas meringkus Maruli Tua Sinaga, dari lokasi yang sama di Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.

BacaDua Sejoli yang Ditangkap di Kos-Kosan Buka Mulut, Pengedar Narkoba di Simarito Ditembak

BacaAstrea Grand Terbakar Hebat di Kerasaan, Api Jilat Tubuh Ibu Rumah Tangga

Dari tangan pria berusia 57 tahun itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik warna putih yang di dalamnya terdapat potongan kertas nasi berisi ganja. Kemudian, 1 potongan kertas nasi berisi ganja seberat 22,20 gram, 1 bungkus kertas tiktak, dan 1 unit handphone merk Samsung.

Kini, status Parlindungan dan Maruli Tua telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ganja.

Share this: