SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Isak tangis ibu muda jelita berambut pirang itu tumpah saat diperiksa petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Senin (9/11/2020). Air matanya bercucuran membasahi masker yang dikenakannya.
Dari raut wajahnya, wanita berinisial NS ini tampak menyesal. Namun, rasa bersalah yang terus menggelayut di benaknya pun tiada guna. Takdir, ibu muda beranak satu ini sudah berada di hadapan penyidik.
Perempuan berusia 36 tahun ini duduk diapit dua tersangka lainnya; Hendri alias Buldog (29), warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat dan Apin (48), warga Jalan Pamatang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
Ibu muda yang menetap di Jalan Subrasta, Komplek Kowilhan, Desa Delitua, Kota Medan, lebih banyak menunduk saat menjawab pertanyaan penyidik.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga mengatakan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba.
“Sudah (ditetapkan) tersangka,” kata David, seraya menambahkan bahwa hubungan antara kedua pria dan seorang wanita itu hanya sebatas teman.
Baca: Gudang Sarang Narkoba Digerebek Warga, Bandar Sabu dan Kekasihnya Ditangkap
Sementara itu, dari rilis kepolisian, barang bukti yang disita dari ketiga tersangka berupa 1 plastik hitam berisi 41 paket sabu seberat 32,03 gram, 1 pipa kaca bekas bakar sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 bong terbuat dari botol plastik, 4 mancis, 22 plastik klip kosong.
Polisi juga menyita 2 unit handphone merk Vivo, 2 unit handphone merk Xiaomi, 1 unit Hp merk Samsung, dan 2 paket sabu yang dibungkus tisu seberat 1,10 Gram.
Selain itu, polisi turut mengaankan 1 unit mobil Toyota Agya bernomor polisi BK 1517 IG dan 1 tas warna hitam.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus tersangka berawal dari penggerebekan yang dilakukan warga di Jalan Melanthon Siregar, tepatnya di Blok B Gang Pede, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Minggu (8/11/2020) sore. Setelah digerebek, warga kemudian melapor ke personel Koramil 03 Siantar Selatan Serda G Simanjuntak.
Mendapat informasi itu, Serda G Simanjuntak kemudian berangkat ke Gang Pede. Di sana, Serda G Simanjuntak sudah mendapati ketiganya diamankan masyarakat.
Oleh Serda Simanjuntak, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Koramil. Lalu, Babinsa bersama warga menggeledah gudang itu.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 41 paket narkoba jenis sabu, 2 alat hisap sabu atau bong, 3 unit handphone, dan 100 plastik klip bening.
Baca: Tiga Pemain Narkoba Ditangkap, Setengah Kilogram Ganja Gagal Edar
Selanjutnya, personel TNI tersebut menghubungi anggota Sat Resnarkoba Polres Siantar. Polisi yang tiba di lokasi kejadian pun mengamankan Hendri, Apin, dan NS serta seluruh barang bukti ke Mapolres Siantar untuk diproses lebih lanjut.