Perkara Narkotika, Hakim PN Siantar ‘Kurangi’ Hukuman 6 Bulan Penjara Dua Terdakwa

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Keempat terdakwa narkotika saat menjalani sidang pembacaan putusan lewat teleconfrence di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (23/11/2020) sore.

Kemudian, terhadap terdakwa Irwan dituntut selama 4 tahun subsider 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp800 juta sesuai Pasal 112 ayat 1.

Sementara, terhadap Agung Bagus Riadi dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan sebagaimana diatur sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, tindak pidana permufakatan peredaran narkotika keempat terdakwa berawal dari penangkapan mereka di Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan, Siantar Timur, Jumat (5/6/2020) sore, sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Siantar menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang baru saja dibeli dari Rahmat Hutasuhut alias Amin dari Rambung Merah.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga terdakwa lainnya, masing-masing M Zuhri Panjaitan alias Mundo, Rahmat Hutasuhut alias Amin, dan Agung Bagus Riadi saat sedang mengonsumsi narkotika sabu di sebuah Cakruk Perladangan Ubi, Jalan Pasar Batu Gang Kulon, Kecamatan Siantar, Simalungun.

BacaPria Asal Siantar Belanja Sabu ke Rambung Merah, Tiga Pengedar Ikut Diseret

Dari tangan M Zuhri Panjaitan alias Mundo, polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu. Sementara, dari Rahmat Hutasuhut alias Amin ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu, dari Agung Bagus Riadi 1 buah HP merk Samsung, 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp150 ribu.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi sabu dengan berat 1,47 gram, dua buah mancis, dan 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet. Total berat narkotika jenis sabu seberat 12,38 gram.

Share this: