Perkara Narkotika, Hakim PN Siantar ‘Kurangi’ Hukuman 6 Bulan Penjara Dua Terdakwa

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Keempat terdakwa narkotika saat menjalani sidang pembacaan putusan lewat teleconfrence di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (23/11/2020) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar yang diketuai Danar Dono telah menjatuhkan vonis dengan hukuman lebih ringan 6 bulan penjara terhadap dua dari empat terdakwa terlibat narkotika jenis sabu; Muhammad Zuhri Panjaitan alias Mundo dan Agung Bagus Riadi.

Dalam sidang putusan yang digelar lewat teleconference, Senin (23/11/2020) sore, sekira pukul 15.30 WIB, Hakim Danar Dono, bersama dua Hakim Anggota Simon Sitorus dan Hendrik, menyatakan bahwa empat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat peredaran narkoba.

Atas perbuatan itu, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Hutasuhut alias Amin, 5 tahun penjara. Kemudian, terhadap Muhammad Zuhri Panjaitan alias Mundo, 4 tahun 6 bulan penjara, dan Irwan 4 tahun penjara masing-masing subsider 4 bulan penjara.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa didenda sebesar Rp 800 juta sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 huruf a.

“Sedangkan, terhadap Agung Bagus Riadi dihukum pidana penjara selama 2 tahun penjara sesuai Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hakim Danar.

BacaTeringat Anak, Pecandu Narkotika Menangis saat Sidang di PN Siantar

Sementara, dalam sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa Rahma Hayati Sinaga, menuntut terdakwa Rahmat Hutasuhut alias Amin dan Muhammad Zuhri Panjaitan alias Mundo, masing-masing 5 tahun penjara subsider 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta sesuai Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: