SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap bandit narkoba yang bermarkas di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB. Dia adalah Taufik, seorang pemuda yang berdomisili di Sinaksak.
Selain pria berusia 26 tahun ini, polisi juga menangkap Santo alias Sugul (26), masih satu jaringan dengan Taufik di Kelurahan Sinaksak.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya menangkap Taufik dari dalam mobil penumpang (mopen) Sepakat Karya Bersama (SKB) di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Penangkapan Taufik berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika tersangka sedang membawa narkoba. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan Taufik sedang mengendarai mopen SKB dan menghentikannya. Lalu, polisi langsung meringkusnya.
Polisi kemudian menginterogasi Taufik soal letak penyimpanan narkoba yang dibawanya. Merasa terdesak, Taufik pun mengakui jika sabu itu disimpan di bawah ban serep mopen tersebut.
Selanjutnya, polisi menggeledah mopen itu dan menemukan 2 amplop warna putih berisi 55 paket sabu di bawah ban serep.
Baca: Marak Peredaran Narkoba di Sinaksak, Mobil dan Uang Puluhan Juta Disita
Baca: Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan
Tak sampai disitu, polisi kembali menanyai Taufik mengenai keberadaan sabu lainnya. Atas desakan petugas, Taufik tak kuasa berbohong hingga akhirnya memberitahu jika dia menyimpan barang bukti lain di rumah temannya bernama Hanapi.
Polisi kemudian membawa Taufik ke rumah Hanapi di Kelurahan Sinaksak. Setibanya di sana, rumah Hanapi pun digeledah.
Hasilnya, petugas menemukan satu buah boneka doraemon dari dalam lemari kain yang ada di kamar rumah itu. Yang mengejutkan, ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi 8 paket sabu seberat 33,25 gram dari dalam boneka doraemon tersebut.
Hanapi sendiri tampak bengong melihat penggeledahan itu. Dia sama sekali tidak tahu menahu jika temannya Taufik telah menggeluti bisnis narkoba dan menaruh barang haram itu di dalam lemari rumahnya.
Atas penemuan barang bukti itu, polisi kembali menginterogasi Taufik soal keberadaan narkoba lainnya. Lagi-lagi, Taufik buka mulut dan memberitahu polisi jika dia masih memiliki narkoba lainnya dan disimpan di rumah Santo.
Polisi pun kembali melakukan pengembangan ke rumah Santo. Hingga akhirnya, Santo berhasil ditangkap di rumahnya.
Baca: Calo dan Dua Sopir Sinar Beringin Ditangkap Usai Nyabu di Areal Kebun Bridgestone
Baca: Sopir Angkot Asal Simalungun Nyambi Edar Sabu di Siantar
Dari tangan Santo, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok berisi 11 paket sabu seberat 2,25 gram. Kemudian, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk vivo dan uang sebanyak Rp200 ribu sebagai barang bukti.
Kepada polisi, Taufik mengatakan, dirinya mendapatkan sabu itu dari temannya di daerah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Polisi pun membawa Taufik ke daerah Tanjung Pinggir. Namun, saat berada di sana, Taufik tak tahan lagi dan berusaha melarikan diri.
Tak ingin tangkapannya lepas, polisi pun melakukan tindakan tegas terukur, dan timah panas mendarat di kaki kanan Taufik.
Baca: Pengedar Narkoba Sinaksak Ditangkap, Barang Bukti Sabu 19 Paket
Baca: Tiga Sekawan di Tapian Dolok Ketangkap Nyabu, Satu Masih Remaja
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan kedua tersangka. David mengatakan, Taufik dan Santo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Siantar.
“Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas David.