Pengedar Sabu Jaringan Gang Bajigur Siantar Ditangkap, Barang Bukti Cuma Sedikit

Share this:
BMG
Agung, tersangka pengedar sabu ditangkap dari Jalan Medan, Gang Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (27/1/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang pengedar narkoba jaringan Gang Bajigur, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap, Rabu (27/1/2021), sore sekira pukul 16.30 WIB. Tersangkanya Agung.

Dia ditangkap dari rumahnya yang juga berada di Jalan Medan, Gang Bajigur. Cuma, barang bukti narkoba yang ditemukan petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar, cuma sedikit. Hanya 1 plastik berisi 3 paket sabu seberat 1,20 gram.

Selebihnya, 1 unit handphone dan uang sebesar Rp150 ribu, diamankan dari kantong celana sebelah kanan milik Agung.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, sebelum ditangkap, Agung sempat berusaha melarikan diri saat pertama kali melihat kedatangan polisi. Agung yang saat itu duduk di warung langsung berlari menuju rumahnya. Melihat itu, polisi pun mengejar.

Setelah kejar-kejaran, pria 29 tahun itu akhirnya berhasil diringkus dari rumah. Saat itu, Agung terlihat petugas buru-buru membuang sesuatu ke arah meja. Kemudian, dia disuruh memungut kembali benda yang dibuangnya. Setelah dicek ternyata narkoba jenis sabu.

BacaBermarkas di Kampung Banjar, tapi Omset Narkoba Bisa Rp8 Miliar Sebulan

BacaSopir Angkot Penikmat Sabu Diringkus dari Tapian Dolok

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan Agung. Rusdi mengatakan, Agung sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Siantar.

“Tersangka Agung masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Sekadar diketahui, Gang Bajigur merupakan salahsatu basis peredaran narkoba yang masih eksis di Kota Pematang Siantar.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: