Saksi Penyidik Dibikin Gugup di PN Siantar, Pengacara Terdakwa: Mana Bisa Begitu?

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa Ali Akbar Sirait alias Abay dan Ruslan Batubara alias Batu (insert), saat mendengarkan keterangan saksi polisi dalam sidang lewat teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (11/2/2021) sore.

Sementara pemerintah setempat yakni RT maupun Lurah, menurut Bripka F Siahaan, baru datang ke lokasi setelah dilakukan penangkapan.

“Memang ibu RT baru kami panggil setelah penangkapan,” tutur Bripka F Siahaan.

Bagian terakhir pada kesaksian Bripka F Siahaan ini pun membuat Jonli Sinaga, selaku penasehat hukum terdakwa Ruslan Batubara alias Batu mengajukan pertanyaan. Dia mempertanyakan, mengapa RT setempat tidak dihadirkan saat penangkapan berlangsung.

“Mengapa saat penangkapan tidak langsung dihadirkan RT setempat, mana bisa begitu?” tandas Jonli Sinaga.

Mendapat pertanyaan menohok dari kuasa hukum terdakwa itu membuat Bripka F Siahaan tiba-tiba ngeles.

“Lupa menginformasikan, pak. Tapi, sebentar saja (langsung) datang kok ibu RT setempat,” kata Bripka F Siahaan.

BacaKuburan Siantar Martoba Dijadikan Lapak Nyabu, Tiga Pemuda Ditangkap

BacaViral Video Joget di Tempat Hiburan Malam, Kapolda Copot Kasat Narkoba Siantar

Setelah mendengarkan keterangan saksi penyidik, Majelis Hakim Ketua yang memimpin persidangan Fhytta I Sipayung didampingi dua Hakim Anggota Naspi dan Christin Siagian menskor sidang dan sidang dilanjutkan minggu depan, Kamis (28/2/2021), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: