Saksi Penyidik Dibikin Gugup di PN Siantar, Pengacara Terdakwa: Mana Bisa Begitu?

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa Ali Akbar Sirait alias Abay dan Ruslan Batubara alias Batu (insert), saat mendengarkan keterangan saksi polisi dalam sidang lewat teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (11/2/2021) sore.

Ketiganya adalah Ali Akbar Sirait alias Abay dan Ruslan Batubara alias Batu. Seorang lagi tersangka Syarifuddin Saragih alias Bos (berkas terpisah).

Dari penangkapan terhadap tersangka Ali Akbar Sirait alias Abay dan Ruslan Batubara alias Batu, polisi mengamankan barang bukti 1 buah plastik transparan yang di dalamnya terdapat 1 buah amplop warna putih berisi 1 butir pil warna biru merk Marvel diduga narkotika jenis ekstasi.

Kemudian, diamankan 1 bungkus rokok Dji Sam Soe berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat 2 paket narkotika jenis sabu. Selain itu, diamankan 4 bungkus plastik klip, dan 1 botol plastik merk Plasma berisi 1 bungkus plastik klip.

BacaTiga Pengedar Ditangkap, Taft GT, Honda Vario, dan Jutaan Rupiah Disita

Baca‘Pernyataan’ Pihak Karaoke 21 Siantar Sebut Narkoba Tidak Beredar, Terbantahkan!

Barang bukti lain turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2997 WAK, 1 bungkus kertas rokok Sampoerna berisi 2 paket narkotika jenis sabu, 9 buah plastik klip kosong, 1 buah pipa kaca pirex berisi narkotika diduga jenis sabu, 1 unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp320 ribu.

Share this: