Saksi Penyidik Dibikin Gugup di PN Siantar, Pengacara Terdakwa: Mana Bisa Begitu?

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa Ali Akbar Sirait alias Abay dan Ruslan Batubara alias Batu (insert), saat mendengarkan keterangan saksi polisi dalam sidang lewat teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (11/2/2021) sore.

Dihubungi terpisah, Jonli Sinaga, penasehat hukum terdakwa Ruslan Batubara alias Batu menjelaskan bahwa penyidik kepolisian ketika hendak melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukan rumah, penyitaan, dan pemerikasaan, terhadap terduga pelaku tindak pidana harus dihadiri oleh saksi, baik Lurah maupun RT.

“Tetapi, pada kenyataannya banyak penangkapan, setelah ditemukan barang bukti, kemudian penyidik memanggil Lurah atau RT,” tutur Jonli Sinaga lewat telepon selularnya, kepada BENTENG SIANTAR, Sabtu (13/2/2021) malam.

Dijelaskan, ketentuan wajib menghadirkan pemerintah setempat saat polisi melakukan penangkapan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dijelaskan, pada Bab V Pasal 33 ayat 3, 4, dan 5 KUHAP, disebutkan: ‘setiap kali memasuki rumah harus disaksikan sedikitnya dua orang saksi dan harus dihadiri oleh Lurah maupun RT.

“Jadi, bukan sudah ditemukan barang bukti di lokasi baru dipanggil Lurah ataupun RT. Apalagi informasinya akurat (A1). Jadi, wajib dihadiri oleh saksi Lurah atau RT,” terang Jonli Sinaga.

BacaPengedar Sabu Jaringan Gang Bajigur Siantar Ditangkap, Barang Bukti Cuma Sedikit

BacaFakta Dibalik Viral Video Joget Kasat Narkoba Siantar di Karaoke 21, Ada Upaya ’86’

Dalam berita sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan narkoba di Jalan Tanjung Pinggir, Gang Palia, Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, pada Sabtu, 12 September 2020, siang. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika.

Bersambung ke halaman 4..

Share this: