Jaksa Harus Transparan Usut Dugaan Korupsi Proyek Drainase di Wahidin Siantar

Share this:
BMG
Proses pengerjaan proyek drainase di Jalan Wahidin Kota Pematang Siantar. Foto diambil pada 2 Januari 2020. Kondisi fisik diperkirakan 30 sampai 40 persen.

Menurut Rudi, masyarakat, khususnya di Jalan Wahidin, menganggap bahwa pembangunan drainase itu sia-sia.

“Awalnya, kami pikir pembangunan drainase ini bisa mengatasi banjir di Jalan Wahidin. Ternyata tidak. Kalau hujan, tetap saja banjir,” ungkap Rudi.

Diberitakan sebelumnya, proyek drainase senilai Rp1,3 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Siantar itu diketahui dikerjakan CV Gapura Alam Persada dari Medan. Sementara, pelaksana proyek bernama Ismail, warga Kota Pematang Siantar.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara atas pengerjaan proyek itu sedang diselidiki Kejari Siantar. Kejari diketahui telah meminta keterangan sejumlah saksi.

BacaPerbaikan Drainase Jalan Ruas Kerasaan-Perdagangan Asal-asalan

BacaPerbaikan Parit Pasangan di Nagori Nusa Harapan Sarat Korupsi

Selain itu, Kejari juga sudah mendatangkan tim ahli dari Medan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek tahun 2019 tersebut. Namun sayang, sampai kini, belum diketahui pasti bagaimana perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Share this: