Selasa, dari Siang ke Malam di Siantar, Delapan Pemain Narkoba Diringkus

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba diamankan di Mapolres Siantar, Selasa (2/3/2021).

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 kertas timah rokok berisi 1 paket sabu seberat 0,40 gram. Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Rizki.

Atas pengakuan itu, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Rizki dari Jalan Aru. Dari Rizki, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung.

BacaMengenang Riamsa, Istri Tagor Mantan Sekda Siantar: Hidup Sehat dan Rajin Olahraga

BacaPengedar Narkoba Masuk Desa, Ditangkap di Huta Bahliran

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Rusdi mengatakan, kedelapan orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kedelapan tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: