SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ketua Pembina Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Kota Pematang Siantar Sokdef dan putrinya Harmid membantah tuduhan penggelapan terhadap mereka.
Keduanya mengaku tidak ada melakukan penggelapan dana yayasan. Semua uang yang ada tercatat di buku kas yayasan.
“Semua uang ada di kas yayasan. Uang masuk dan uang keluar tercatat di sana,” kata Sarbudin Panjaitan, Kuasa Hukum Sokdef dan Harmid, Rabu (10/3/2021).
Dalam kasus ini, Sarbudin pun mempertanyakan penyidikan yang dilakukan Polres Siantar. Sebab, menurut Sarbudin, polisi tidak pernah melakukan audit keuangan yayasan.
“Nggak ada audit. Barang buktinya hanya kwitansi pembayaran uang sewa ruko,” lanjut Sarbudin.
Baca: Dugaan Penggelapan di Yayasan Hindu Siantar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka
Baca: Komplotan Penipu Ngaku Komisioner KPK Ditangkap, Satu dari Lapas Siantar
Sarbudin melanjutkan, seluruh dana tidak masuk ke rekening yayasan karena yayasan memang tidak memiliki rekening bank.
“Jadi, dibuat rekening atas nama Sokdef. Sebelumnya, atas nama Bendahara Gurnam. Tapi, Pak Gurnam ini sudah meninggal tahun 2018. Makanya, jadi atas nama Sokdef rekeningnya,” papar Sarbudin.
Menurut Sarbudin, masuknya dana ke rekening Sokdef tersebut tidak menjadi persoalan.
“Kalau yayasan punya rekening, tapi dana masuk ke rekening Sokdef, itu baru salah. Ini kan nggak. Yayasan tidak punya rekening,” terangnya.
Sarbudin mengatakan, yayasan baru membuka rekening bank pada September 2020. Dan kini, seluruh dana yayasan masuk ke rekening tersebut.
“Itu setelah saya menjadi konsultan yayasan, saya benahi semua. Administrasi saya benahi,” ujar Sarbudin.
Baca: Terjerat Utang, Pensiunan PNS Ini Dipidana Penipuan dan Penggelapan
Baca: Pentolan Kawan Mas Koko Siantar Ditangkap, Kasus Penggelapan
Sarbudin menegaskan, tidak ada penggelapan dana yayasan yang dilakukan Sokdef dan Harmid. Sebab, seluruh uang masuk dan keluar tercatat di buku kas yayasan.
“Uang masuk yayasan kan dari sewa ruko itu. Kalau uang keluar, ada pembayaran pendeta, uang kebersihan, acara keagamaan, pajak bangunan, banyak uang keluar. Semua itu tercatat. Jadi, dimana penggelapan Rp500 juta itu?” tanya Sarbudin.
Di sisi lain, Sarbudin juga mempertanyakan terjeratnya Harmid dalam kasus tersebut. Sarbudin berpendapat, Harmid hanya disuruh Sokdef untuk mengutip uang sewa ruko.
“Nggak mau dia (Harmid) disuruh bapaknya (Sokdef)? Apalagi, bapaknya juga lagi sakit. Tapi, dibuatlah dia (Harmid) ikut serta melakukan penggelapan,” ucap Sarbudin.
Baca: Perkara Penggelapan Uang SPBU Rp7 Miliar, Meliani Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca: Viral Uang Nasabah BRI Hilang dari Rekening, Ternyata Orang Dalam, Oh Tidak..
Ditanya soal Sokdef yang bertindak sebagai pembina, namun masih mengurusi operasional dan uang yayasan, Sarbudin mengatakan bahwa ketika masih ada pengurus aktif, Sokdef tidak mengurusinya.
“Tahun 2008, kan pengurusnya lengkap, Sokdef tidak mengurusi itu. Uang masuk ke bendahara. Setelah habis masa jabatan pengurus (tahun 2013), belum diangkat, siapa lagi yang menerima uang sewa ruko? Kalau dibiarkan, ya enaklah penyewa itu,” kata Sarbudin.
Sarbudin pun mengakui bahwa Sokdef kurang memahami aturan yayasan. Sehingga, ketika masa jabatan habis di tahun 2013, tidak ada pemilihan pengurus yang baru.
“Pembinanya (Sokdef) tamat SD. Ini kan bidang keagamaan, bukan seperti sekolah. Yang tua-tua semua di situ. Cemanalah tahu hukum,” ujar Sarbudin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membantah tidak dilakukannya audit keuangan yayasan tersebut. Kata Edi, audit sudah dilakukan.
Baca: Ada Indikasi Penggelapan dan Korupsi Proyek Tusbung di PLN Siantar
Baca: Komplotan Penipu Asal Siantar Ditangkap, Modus Jual Emas Murah
Edi menambahkan, dalam penetapan tersangka itu, pihaknya pun sudah menghadapi praperadilan dari Sokdef dan Harmid.
“Dua kali prapid (praperadilan), kita juga menang,” ucap Edi.
Berita sebelumnya, Rajinder Singh, kuasa hukum pelapor kasus ini telah dilaporkan ke Polres Siantar, Juli 2020.
“Kita melaporkan tindak pidana penggelapan uang sewa ruko senilai Rp500 juta. Sokdef juga mengakui kalau anaknya ikut mengutip uang sewa ruko itu,” ungkap Rajinder.
Di sisi lain, sebagai pembina, menurut Rajinder, Sokdef juga tidak boleh menjalankan operasional dan tidak boleh berhubungan dengan uang yayasan.
Baca: Briptu Fahmi Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, 246 Hari Tak Dinas
Baca: Pengalaman Pahit Tumin, Niat Bantu Malah Ditipu Menantu, Tanah 4.460 Meter ‘Lewong’
Rajinder berharap, kasus tersebut diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku.
“Siapa yang terlibat, tangkap dan proses! Jangan ditutup-tutupi,” tegas Rajinder.