Saat Diringkus Hanya Ada 1 Paket Sabu, Ternyata di Rumah Banyak Lagi

Share this:
BMG
Simon, pengedar narkoba domisili di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Simon, seorang pengedar sabu dan ganja, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Polisi meringkus pria 33 tahun itu saat berkendara di Jalan Bahkora, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat. Saat itu, Simon sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Penangkapan itu bukan tanpa alasan. Polisi mendapatkan informasi jika Simon sedang membawa narkoba.

Setelah diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dan 1 unit handphone dari tangan Simon.

Selanjutnya, polisi menginterogasi Simon soal penyimpanan narkoba miliknya. Simon mengaku, dia masih ada menyimpan narkoba di rumahnya, Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Atas pengakuan tersebut, polisi membawa Simon ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan.

BacaGerebek Narkoba di Tomuan, Pengedar Ditangkap, 7 Gram Sabu Disita

BacaBerantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan

Dari sana, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 tas yang sedang tergantung berisi 1 unit timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong.

Kemudian, ada 1 plastik klip berisi 20 paket sabu, 1 plastik klip berisi 5 paket sabu seberat 127,82 gram dan 1 plastik warna hitam berisi ganja seberat 300 gram.

BacaPolisi Seser Tomuan dan Pondok Sayur, Dua Pengedar Diringkus

BacaSelasa, dari Siang ke Malam di Siantar, Delapan Pemain Narkoba Diringkus

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Disampaikan jika Simon sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkoba tersebut.

“Tersangka Simon masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: