SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Aris, pria asal Huta IV, Silau Mangi, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Polisi menangkap pria 31 tahun tersebut dari Jalan Parsoburan, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Minggu (21/3/2021), sore sekira pukul 17.30 WIB.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, sebelum ditangkap, Aris yang pada sore itu mengenakan kaos bertuliskan ‘Harus Menang‘ itu sempat mengetahui kedatangan polisi. Aris langsung membuang sesuatu dari tangan kirinya. Namun, polisi melihatnya.
Setelah Aris diamankan, polisi kemudian menyuruhnya mengambil kembali barang yang dibuangnya itu. Dan saat diperiksa, barang itu merupakan 1 plastik merah berisi 1 paket sabu.
Baca: Fakta-Fakta Kematian Ferel Siahaan, Putra Sulung Mantan Anggota DPRD Siantar
Baca: Terjerat Narkoba, Masih Bisa Senyum Saat Diabadikan Pakai Kamera Ponsel Polisi
Kepada polisi, Aris akhirnya mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Aris pun dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
Dari rumah Aris, polisi menemukan barang bukti berupa 2 bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya dan 1 dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 dompet kecil berisi 1 paket sabu seberat 0,70 gram, 7 plastik klip kosong, 2 pipa kaca bekas bakar, 1 mancis lengkap dengan jarum sumbu dan 1 sendok terbuat dari pipet.
Baca: Ditangkap! Pelaku Pengeroyokan Dua Anggota Pemuda Pancasila, Ini Orangnya
Baca: Gerebek Narkoba Jelang Subuh di Bukit Sofa Siantar, Dapatnya Ini..
Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, Aris sudah ditahan.
“Tersangka Aris masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.