Gerebek Narkoba Jelang Subuh di Bukit Sofa Siantar, Dapatnya Ini..

Share this:
BMG
Dwi Syahputra, tersangka penyalahguna sabu ditangkap dari rumahnya, di Jalan Kenanga Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin (8/3/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menggerebek salah satu rumah di Jalan Kenanga Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin (8/3/2021), subuh sekira pukul 05.30 WIB.

Penggeberekan itu menyusul informasi yang diperoleh polisi soal aktivitas peredaran narkoba di rumah tersebut.

Dari rumah itu, polisi menangkap Dwi Syahputra, penghuni rumah. Saat diamankan polisi, tidak ada perlawanan dari pemuda 25 tahun tersebut.

BacaEmpat Pria Terjerat Kasus Narkoba, Satu Masih di Bawah Umur

BacaBerantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan

Setelah itu, polisi pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 2 paket sabu seberat 2,22 gram, 1 pipa kaca, 1 jarum, dan 1 unit handphone.

Kepada polisi, Dwi mengaku, seluruh barang bukti itu miliknya.

BacaDijadikan Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Ini Daftar Penangkapan di Sapadia Hotel Siantar

BacaTiga Pemain Narkoba Ditangkap, Setengah Kilogram Ganja Gagal Edar

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Rusdi menerangkan, Dwi sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan narkoba itu.

“Tersangka Dwi Syahputra sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.

Share this: