Dua Pengedar Sabu di Siantar Utara Ditangkap, Rumah Digeledah
- Kamis, 8 Apr 2021 - 22:49 WIB
- dibaca 3.353 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar sabu, Rabu (7/4/2021), dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Keduanya adalah Anggi (29), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dan Julen (31), warga Jalan Meranti Burung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi menangkap Anggi dari pinggir Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Polisi meringkusnya setelah mendapatkan informasi bahwa Anggi sedang membawa narkoba jenis sabu. Setelah Anggi memarkirkan sepeda motor Suzuki Shogun yang dikendarainya dan turun, polisi langsung menyergapnya.
Anggi sempat membuang barang bukti berupa 1 paket sabu. Namun, polisi melihatnya.
Selanjutnya, Anggi disuruh mengeluarkan isi kantong celananya. Dari kantong celana sebelah kanannya, Anggi mengeluarkan 1 unit handphone dan 1 kantongan kain hitam berisi 2 paket sabu seberat 14,05 gram.
Baca: Empat Pemain Narkoba Siantar Utara Ditangkap, Lihat Tampangnya!
Baca: Selasa, dari Siang ke Malam di Siantar, Delapan Pemain Narkoba Diringkus
Tak sampai di situ, polisi kemudian membawa Anggi ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan.
Lalu, dari dapur rumah, tepatnya di bawah meja, ditemukan 1 tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 unit timbangan digital dan 3 bungkus plastik klip.
Setelah itu, Anggi diinterogasi polisi. Anggi mengaku, dia ada menyerahkan sabu ke Julen. Atas pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap Julen.