SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Mahmud, seorang pengedar sabu di Jalan Tanjung Pinggir, Jumat (16/4/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Pria 48 tahun tersebut diringkus dari belakang rumahnya di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan tersebut merupakan buntut dari laporan masyarakat soal aktivitas peredaran sabu di rumah Mahmud.
Saat polisi tiba, Mahmud melihatnya. Dia kemudian lari dari depan ke belakang rumah. Polisi yang tak ingin kehilangan buruannya lantas mengejar. Hingga akhirnya, Mahmud berhasil ditangkap.
Baca: Transaksi Narkoba di Tanjung Pinggir Gagal, 47 Gram Sabu Disita
Baca: Simpan Sabu di Ban Serep Mopen SKB, Bandit Narkoba Jaringan Sinaksak Ditembak
Setelah diamankan, rumah Mahmud kemudian digeledah. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik biru yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 5 paket sabu, 1 plastik klip berisi 4 paket sabu, 2 bungkus plastik klip, 1 gulungan kertas timah rokok yang di dalamnya terdapat 1 pipa kaca, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 kompeng karet dan 1 unit handphone.
Baca: Indekos di Tanjung Pinggir Jadi Markas Narkoba, Ditemukan 7,4 Kg Ganja
Baca: Duh! Terlibat Narkoba, ASN Satpol PP Ini Dituntut 6 Tahun
Kepada polisi, Mahmud mengaku, seluruh barang bukti itu miliknya.
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka Mahmud sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.