Manajemen Perumda Tirtauli Klarifikasi Polemik Tunggakan Rekening Air Pelanggan Sampai Rp7 Juta
- Kamis, 22 Apr 2021 - 19:33 WIB
- dibaca 102 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Manajemen Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar menyampaikan sejumlah hal, untuk meluruskan polemik terkait pemutusan sambungan air salah seorang pelanggan yang memiliki tunggakan rekening sebesar Rp7 juta lebih.
Diantaranya, seluruh kegiatan pengelolaan perusahaan tersebut diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan. Dan kemudian, perusahaan juga wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya, yang salah satunya terhadap Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang rutin melakukan pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Humas Perumda Tirtauli Rosliana Sitanggang. Kata Rosliana, pelanggan yang sambungan airnya diputus tersebut bernama Tugiman.
“Sambungan airnya diputus pada Tahun 2015 lalu. Ketika itu, sambungan air pelanggan tersebut diputus akibat menunggak pembayaran sejak Maret tahun 2014 hingga Maret tahun 2015,” beber Rosliana, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (22/4/2021).
Persoalan lalu muncul setelah Tugiman meninggal dunia dan kemudian anaknya yang menempati rumah tersebut. Menyadari air ke rumah itu tak lagi mengalir, anak almarhum kemudian bermohon agar Perumda Tirtauli memasang kembali sambungan air ke rumah tersebut.
Baca: Penerapan Beban Tetap, Langkah Perumda Tirtauli Siantar Untuk Tetap Eksis
Baca: Fraksi PDIP Tolak Penerapan Beban Tetap Perumda Tirtauli Siantar
Tapi permohonan ditolak karena adanya catatan tunggakan rekening yang nilainya lebih dari Rp7 juta dan belum dibayarkan.
Dijelaskan, sesuai aturan, tunggakan rekening air ke rumah itu harus dibayar terlebih dulu. Setelah itu, pelanggan harus membayar juga biaya pasang sambungan baru.
“Memang seperti itulah aturan yang harus kami ikuti,” kata Rosliana.
Baca: Tingkatkan Kompetensi SDM, PDAM Tirtauli Siantar Gelar Inhouse Training
Baca: Selamat! Pemenang Lomba Foto dan Video HUT ke-43 Perumda Tirtauli Terima Hadiah
Disinggung kemungkinan adanya peluang mendapatkan kompensasi, semisal pemutihan, mengingat penghuni rumah pertama telah meninggal dunia, Rosliana menuturkan, hal itu sama sekali tidak ada termaktub di dalam regulasi yang mengatur mereka.
“Kalau kita lihat Kepmen Otda (Keputusan Menteri Otonomi Daerah) Nomor 8 Tahun 2000, itu sama sekali tidak mengenal istilah piutang atau pemutihan. Malah kami sebagai perusahaan yang selalu dituntut untuk tertib administrasi pembukuan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Rosliana berharap, setiap pelanggan dapat memaklumi dan selalu melakukan pembayaran rekening air tepat waktu. Untuk hal itu, Perumda Tirtauli telah berupaya mempermudah pelanggannya lewat membangun website yang bisa diakses lewat internet. Dan juga telah menyediakan akses pembayaran secara online.