SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sedang melakukan audit kinerja Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar.
Audit ini rutin dilakukan sekali setahun. Penilaiannya berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 1999 dan indikator kinerja dari Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM).
Baca: Anda Haus Saat Berkunjung ke Taman Bunga Siantar, Bisa Minum di Kantor Walikota
Baca: Manajemen Perumda Tirtauli Klarifikasi Polemik Tunggakan Rekening Air Pelanggan Sampai Rp7 Juta
Audit di bulan Mei 2021 ini untuk tahun buku 2020. Dimana, hasil audit tahun buku 2019 lalu, Perumda Tirtauli memperoleh hasil sebagai perusahaan air minum yang aehat dan baik.
Baca: Tipu Warga Modus Bantuan UMKM, Oknum Pejabat Dinas Koperasi Siantar Ngaku Khilaf
Baca: Perumda Tirtauli Gandeng IUWASH PLUS Menekan Kebocoran Air
Menurut Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), dari total 18 perusahaan penyedia air minum di Sumut, hanya 6 yang masuk dalam kategori perusahaan yang sehat.
Salah satu dari keenam perusahaan sehat tersebut adalah Perumda Tirtauli.