SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Manajemen PT Horas Teknik Jaya Gas angkat bicara soal dugaan pengoplosan gas elpiji 12 kilogram yang dituduhkan kepada mereka.
Masyarakat pun dipersilakan untuk mengecek tabung gas dan menimbangnya saat membeli di gudang gas, Jalan Kartini Bawah, Kecamatan Siantar Barat.
“Silakan cek. Masyarakat bisa timbang langsung tabung gas di gudang. Kita tidak pernah mengurangi isi tabung gas,” kata Chengkro Wilopo, Kerani Gudang PT Horas Teknik Jaya Gas, Kamis (3/6/2021).
Menurut pria 40 tahun ini, seluruh tabung gas di gudang Jalan Kartini itu sudah disegel dari pabrik pusat di Kota Medan.
“Sebelum dikirim ke Siantar, sudah disegel dari Medan. Jadi, kita di Siantar, hanya mendistribusikan saja,” kata Chengkro.
Chengkro menambahkan, setelah tabung gas sampai di Siantar, pihaknya tidak pernah mengganggu segelnya.
Baca: Dugaan Gas Elpiji Oplosan di Jalan Kartini Siantar
Baca: Penjual Gas Jalan Penyabungan Diduga Ilegal, Pertamina Diminta Bertindak
Sebelumnya, dugaan pengoplosan gas elpiji di salah satu gudang agen Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, mencuat.
Hal itu terungkap ketika salah seorang warga bermarga Simanjuntak membeli tabung gas elpiji 12 kilogram dari agen tersebut.
Setelah membeli tabung gas, Simanjuntak merasa ada yang aneh. Tak hanya itu, saat diangkat, berat tabung gas juga tak seperti biasanya.
Atas kecurigaan itu, Simanjuntak kemudian membeli tabung gas dari agen lainnya. Hal itu dilakukannya untuk memeriksa dan membandingkan kedua tabung gas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, segel tabung gas dari agen Jalan Kartini itu diduga bukan hasil produk resmi Pertamina. Lalu, setelah ditimbang, beratnya tidak mencapai 26 kilogram.
“Kalau tabung gas elpiji 12 kilogram yang berisi itu beratnya 27 kilogram,” ucap Simanjuntak.
Menurut Simanjuntak, gas oplosan sangat membahayakan konsumen. Sebab, proses produksinya yang tidak standar dikhawatirkan dapat menyebabkan ledakan serta kebakaran.
“Seluruh masyarakat, khususnya di Siantar, harus berhati-hati dan waspada saat membeli gas elpiji 12 kilogram,” kata Simanjuntak.
Baca: Breaking News! Api Kembali Menyala di Gudang Elpiji yang Terbakar
Baca: Setelah Mencuri Tabung Gas, 4 Pria dan 2 Wanita Nyabu di Penginapan
Sepengetahuan Simanjuntak, penjualan gas oplosan dapat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 2 Ayat 2 junto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.