Sindikat Narkoba Ditangkap di Siantar, Ada Kurir dan Bandar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kepala BNN Siantar Tuangkus Harianja, didampingi Kasi Berantas Kompol Pierson Ketaren memaparkan penangkapan sindikat narkoba, Kamis (22/7/2021).

Pierson mengatakan, ketiga tersangka merupakan jaringan narkoba dari luar daerah Siantar.

“Buku rekening dan kartu ATM masih kita dalami. Kita juga masih mendalami slip pengiriman senilai Rp4 juta yang kita temukan,” jelasnya.

BacaPengedar Narkoba Jaringan Siantar-Aceh Ditangkap, 14 Kilogram Ganja Disita

BacaPolisi Gerebek Gang Puri Siantar, Terduga Bandar Narkoba Dilepas ke BNN

Pierson menambahkan, pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Share this: