SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar meringkus sindikat narkoba, Senin (19/7/2021). Sedikitnya, 24 gram sabu disita dalam penangkapan tersebut.
Dalam kasus ini, ada tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Ivan Rinaldi Lubis (42), Tantano Fami Adrian (50) alias Een alias Tulang, dan Kiki Hamdani (40), warga Kota Pematang Siantar.
Kepala BNN Siantar Tuangkus Harianja menjelaskan, dalam bisnis narkoba itu, Ivan berperan sebagai kurir. Sedangkan, Tantano dan Kiki sebagai bandar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberantasan (Kasi Berantas) BNN Siantar Kompol Pierson Ketaren menerangkan, awalnya, petugas menangkap Ivan dari Jalan Handayani, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Setelah ditangkap, Ivan mengaku, sabu itu diperoleh dari Tantano dan Kiki yang tak lain merupakan bandar narkoba. Petugas berhasil menangkap keduanya di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Baca: Tak Disangka, Masih Bau Kencur, Sudah Begituan, Bukan Sekali Saja..
Baca: Usai Transaksi, Oknum Polisi Ditangkap BNN Siantar, Daihatsu Xenia Ikut Disita
Dari penangkapan sindikat narkoba ini, BNN menyita belasan paket sabu berbagai ukuran dengan total 24,29 gram, sejumlah bungkusan plastik klip kosong, buku rekening dan ATM Mandiri, 1 blok slip penarikan kosong, sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat, 3 unit handphone dari berbagai merek, serta uang tunai senilai Rp2.140.000.
“Para tersangka mengaku memperoleh narkoba itu dari Tebing Tinggi,” kata Pierson.
Pierson mengatakan, ketiga tersangka merupakan jaringan narkoba dari luar daerah Siantar.
“Buku rekening dan kartu ATM masih kita dalami. Kita juga masih mendalami slip pengiriman senilai Rp4 juta yang kita temukan,” jelasnya.
Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Siantar-Aceh Ditangkap, 14 Kilogram Ganja Disita
Baca: Polisi Gerebek Gang Puri Siantar, Terduga Bandar Narkoba Dilepas ke BNN
Pierson menambahkan, pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.