SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar sudah menjatuhkan hukuman terhadap Rohayani boru Purba. Wanita yang akrab disapa Gea itu divonis 18 tahun penjara atas perbuatannya menghilangkan nyawa korban Riamsa boru Nainggolan.
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan hukuman yang diberikan dan pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siantar Firdaus Raja Maholi Maha.
Dalam pembacaan putusan yang digelar secara virtual pada Rabu (28/7/2021), di PN Siantar itu, majelis hakim berpendapat, selain terbukti melakukan pembunuhan, hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai tega menghabisi nyawa orangtua yang sudah renta.
Hal memberatkan lainnya adalah terdakwa mencuri uang dan handphone milik korban Riamsa.
“Hal yang meringankan yakni terdakwa sopan selama menjalani persidangan,” ujar Hakim Ketua yang memimpin persidangan Derman Nababan.
Baca: Status Duda, Hidup Seorang Diri, Ditemukan Meninggal, Kondisi Mengenaskan
Baca: Dituntut 18 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Istri Mantan Sekda Teringat Anak
Berita sebelumnya, Rohayani nekat menghabisi nyawa Riamsa yang tak lain merupakan ibu kosnya karena dendam. Rohayani kecewa dengan sikap Riamsa saat meminta uang kos dengan cara mempermalukan di depan umum dan marah-marah.
Aksi pembunuhanan itu dilakukan Rohayani di rumah istri mantan Sekda Siantar Tagor Batubara itu, Jalan Medan Area, tepatnya di belakang Kantor Pos, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (27/2/2021), malam sekira pukul 20.00 WIB.
Baca: Dua Maling Pembongkaran Kantor Dinas ESDM Siantar Tusuk Polisi Saat Ditangkap
Baca: Main Hakim Sendiri Ketika Amuk Terduga Maling Kreta, 12 Warga Bosar Galugur Diringkus
Rohayani kemudian ditangkap saat berada di salah satu rumah makan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (2/3/2021) lalu.