Enam Sekawan Ketahuan Masuk Pabrik, Pemilik Datang Bawa Polisi

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Enam pelaku pencurian diamankan di salah satu pabrik, Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (30/7/2021) siang.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Enam sekawan asal Kecamatan Siantar Martoba tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian di salah satu pabrik, Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Jumat (30/7/2021) siang.

Keenamnya adalah Fillyanto alias Anto (40), warga Jalan Medan, Gang Cemara, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Dicky Setiawan alias Dicky (36), warga Jalan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Wira Kusuma alias Wira (31), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Kemudian, Dwi Ramadil Damanik alias Dwi (23), warga Simpang Kapuk, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Keprian Saputra Manurung alias Rian (20 ), warga Perumahan Veteran, Jalan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, dan Dendy Parulian Naibaho alias Wawan (19), warga Jalan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Aksi pencurian itu terungkap setelah salah seorang warga sekitar melihat para pelaku masuk ke dalam pabrik. Selain itu, warga tersebut juga menyaksikan para pelaku mengambil dan memotong besi.

BacaAksi Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV di Seram Bawah, Begini Penampakannya

BacaSehari Dirawat, Pasien Klinik Masjelita Siantar Gantung Diri

Melihat itu, warga tersebut kemudian menghubungi Wong Tak Sun (61), pemilik pabrik. Mendapat kabar itu, pria asal Jalan Soa Sio, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, tersebut pun langsung menghubungi personel Polsek Siantar Martoba.

Bersama polisi, Wong datang ke pabriknya tersebut. Setibanya di sana, keenam pelaku kemudian ditangkap saat sedang beraksi.

BacaDua Bocah Terlibat Pencurian Sepedamotor Berisi Uang Rp30 Juta, Satu Lagi Kabur

BacaAkhir Cerita Kasus Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 3 unit becak motor (betor) tanpa plat, 2 tas berisi perkakas yang digunakan sebagai alat memotong besi, 3 pagar besi berjaring, 1 besi plat bentuk segi empat berukuran sekitar 4 meter, 2 besi bulat ukuran kecil berukuran sekitar 6 meter, 2 besi bulat panjang berukuran sekitar 2 meter, 1 besi bentuk segitiga dan 2 gulungan besi kawat.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud membenarkan kejadian dan penangkapan itu.

“Keenam pelaku sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Amir.

Share this: