SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Horas Sianturi, seorang pengacara dilaporkan ke Polres Pematang Siantar dengan tuduhan penggelapan uang senilai miliaran Rupiah.
Eks pentolan Gerakan Kotak Kosong (Koko) itu dilaporkan mantan kliennya Manuntun Tampubolon (72), warga Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.
Laporan pengaduan itu sudah diterima secara resmi dengan Nomor: LP/B/494/VIII/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar, tertanggal 5 Agustus 2021.
Ditemui di kediamannya, Ruthina Tampubolon, putri Manuntun mengisahkan soal perkenalan mereka dengan Horas hingga terjadinya dugaan penggelapan uang tersebut.
Baca: Pentolan Kawan Mas Koko Siantar Ditangkap, Kasus Penggelapan
Baca: Pergi ke Pekanbaru, Perempuan Cantik Ini ‘Diadukan’ Penggelapan Uang Arisan
Ruthina menuturkan, mereka berkenalan dengan Horas pada Desember 2020 lalu. Saat itu, keluarga Manuntun hendak mengurus tanah milik mereka di area Labersa Hotel Balige.
“Tanah itu warisan dari Oppung kami. Tapi waktu itu, tanah itu bermasalah. Ada agen yang menjual tanah itu,” kata Ruthina, didampingi kuasa hukumnya Erni Harefa dan Ruth Angelia Gusar, Jumat (6/8/2021) sore.
Singkat cerita, Horas menjadi kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan tanah itu. Lalu, tak berapa lama, kasus itu pun mulai menunjukkan titik terang.
Oknum yang menjual tanah itu berhasil diketahui. Dia adalah Sopar Sianipar, warga Balige. Setelah bernegosiasi dengan Sopar, disepakati perdamaian sekitar Rp2,3 miliar.
Kemudian, hingga April 2021, Sopar sudah mengirim uang ke rekening Horas sebesar Rp1,4 miliar. Namun sayang, yang diberikan Horas kepada keluarga Manuntun hanya sebesar Rp331 juta.
Ruthina mengungkapkan, pada 27 April 2021, keluarganya sempat bertemu Horas dan Sopar di Limming Koktong Cafe, Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat.
“Waktu itu, kami nggak sengaja jumpa di cafe itu. Kami kebetulan lewat. Terus, aku lihat mobilnya parkir di depan cafe itu,” jelas Ruthina.
Baca: Perkara Penggelapan Uang SPBU Rp7 Miliar, Meliani Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca: Dugaan Penggelapan di Yayasan Hindu Siantar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka
Dalam pertemuan itu, sambung Ruthina, sempat terjadi adu mulut antara ayahnya dengan Horas. Selain itu, mereka juga mempertanyakan soal uang yang dikirim Sopar kepada Horas.
“Si Sopar itu menunjukkan bukti transfer ke si Horas. Memang sudah ditransfer uangnya Rp1,4 miliar,” terang Ruthina.
Berbeda dengan Sopar yang memperlihatkan bukti transfer pengiriman uang, Horas malah memilih meninggalkan lokasi tersebut tanpa memberikan penjelasan.
“Mulai saat itu, kami putuskan untuk mencabut kuasa dari dia (Horas Sianturi),” ucap Ruthina.
Ruthina menuturkan, pada 8 Mei 2021, sempat dilakukan mediasi di Cafe 339, Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Namun sayang, tidak ada solusi.
“Kami juga sudah melayangkan tiga kali somasi. Tapi, tidak ada jawaban. Makanya, kami putuskan melapor ke pihak kepolisian,” ujar Ruthina.
Baca: Ada Indikasi Penggelapan dan Korupsi Proyek Tusbung di PLN Siantar
Baca: Terjerat Utang, Pensiunan PNS Ini Dipidana Penipuan dan Penggelapan
Akibat kejadian itu, ungkap Ruthina, mereka mengalami kerugian sebesar Rp1,69 miliar. Selain itu, surat tanah milik mereka juga masih dipegang Horas.
Di sisi lain, Ruthina menuturkan, keluarganya sangat membutuhkan uang tersebut untuk pengobatan sang ayah yang mengidap penyakit gagal ginjal.
“Sekali dua minggu, bapak kami harus cuci darah,” ungkap Ruthina.
Bahkan, tambah Ruthina, dirinya sempat meminjam uang kepada rentenir untuk biaya pengobatan ayahnya itu.
Sementara itu, Horas Sianturi belum memberikan komentar atas dugaan penggelapan uang tersebut. Pria yang juga menyandang gelar Pendeta ini tidak menjawab saat dihubungi BENTENG SIANTAR via telepon seluler dan WhatsApp.
Baca: Kasus Penggelapan Uang di BNI, Ibu Asal Siantar Ini Ngadu ke Hotman Paris
Baca: Briptu Fahmi Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, 246 Hari Tak Dinas
Laporan dugaan penggelapan ini pun sedang diproses di Polres Siantar.
“Laporan pengaduannya sudah diterima. Kasusnya masih diselidiki,” kata Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya.