Pengedar Narkoba di Simpang Dua Siantar Ditangkap, Sabu dan Ganja Disita

Share this:
BMG
Yeltsin Pardede, tersangka pengedar narkoba ditangkap dari Simpang Dua, tepat di Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis (5/8/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Yeltsin Pardede, tersangka pengedar sabu dan ganja, pada Kamis (5/8/2021), malam sekira pukul 22.30 WIB.

Pria 27 tahun itu ditangkap dari seputaran kediamannya di Simpang Dua, tepatnya di Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal aktivitas penjualan narkoba yang dijalankan Yeltsin di Simpang Dua.

BacaYa Ampun, Status Pelajar Sudah Pegang Narkoba, Ditangkap di Wisma Bosar Maligas

BacaTampang Murung Pria Asal Perumnas Batu Enam Usai Ditangkap Kasus Narkoba

Setelah diselidiki, polisi akhirnya meringkus Yeltsin dari pinggir Jalan Saribudolok.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,27 gram, 1 paket ganja seberat 1,13 gram, 1 bungkus kertas tiktak, dan 1 unit handphone.

Kepada polisi, Yeltsin mengaku, narkoba itu merupakan miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial DS.

BacaGerebek Narkoba Perdagangan, 11 Paket Sabu Ditaruh di Lipatan Baju

BacaDipres Polisi, Pembeli Buka Mulut, Pengedar Sabu Ikut Tertangkap

Namun sayang, hingga kini, polisi belum berhasil menangkap DS.

Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka Yeltsin Pardede sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Rusdi.

Share this: