Dipres Polisi, Pembeli Buka Mulut, Pengedar Sabu Ikut Tertangkap

Share this:
BMG
Teks Foto: Rahman dan Arul, dua pemain sabu yang ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar, Jumat (16/4/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pemain sabu, Jumat (16/4/2021) dini hari.

Keduanya adalah Rahman, warga Jalan Medan, Simpang Kapuk, Kecamatan Siantar Martoba, dan Arul, warga Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya menangkap Rahman dari Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Dari pria 34 tahun itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu seberat 0,40 gram.

BacaDalam Sehari, Empat Pemain Sabu Ditangkap di Siantar

BacaDilapor ke Horas Paten, Pemain Sabu di Ujung Padang Ditangkap

Oleh polisi, Rahman dipres (kata lain ditekan) habis. Upaya polisi pun membuahkan hasil. Rahman pun akhirnya mengaku jika sabu itu dibelinya dari Arul. Atas pengakuan tersebut, polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap Arul dari sekitar kediamannya.

Setelah ditangkap, pria 29 tahun itu digeledah. Lalu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu dompet berisi uang Rp200 ribu yang tak lain merupakan hasil penjualan sabu.

BacaDua Pemain Sabu Ditangkap, Satu dari Parkiran Indomaret Jalan Kartini

BacaTiga Pemain Sabu di Siantar Ditangkap, Satu dari Penginapan Binaling

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.

“Kedua tersangka sudah ditahan dan masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: