SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Yeltsin Pardede, tersangka pengedar sabu dan ganja, pada Kamis (5/8/2021), malam sekira pukul 22.30 WIB.
Pria 27 tahun itu ditangkap dari seputaran kediamannya di Simpang Dua, tepatnya di Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal aktivitas penjualan narkoba yang dijalankan Yeltsin di Simpang Dua.
Baca: Ya Ampun, Status Pelajar Sudah Pegang Narkoba, Ditangkap di Wisma Bosar Maligas
Baca: Tampang Murung Pria Asal Perumnas Batu Enam Usai Ditangkap Kasus Narkoba
Setelah diselidiki, polisi akhirnya meringkus Yeltsin dari pinggir Jalan Saribudolok.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,27 gram, 1 paket ganja seberat 1,13 gram, 1 bungkus kertas tiktak, dan 1 unit handphone.
Kepada polisi, Yeltsin mengaku, narkoba itu merupakan miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial DS.
Baca: Gerebek Narkoba Perdagangan, 11 Paket Sabu Ditaruh di Lipatan Baju
Baca: Dipres Polisi, Pembeli Buka Mulut, Pengedar Sabu Ikut Tertangkap
Namun sayang, hingga kini, polisi belum berhasil menangkap DS.
Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka Yeltsin Pardede sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Rusdi.