Perkara Lahan di samping Taman Hewan Siantar, Korban: Kami Dipermainkan
- Sabtu, 21 Agu 2021 - 21:33 WIB
- dibaca 1.778 kali
Asal Usul Tanah
Dalam kesempatan sebelumnya, Hendry sudah menjelaskan secara rinci histori atas kepemilikan tanah tersebut.
Hendry mengungkapkan, tanah seluas 2.900 m2 di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, itu didapat lewat transaksi jual beli antara ibunya Ng Sok Ai dengan Adriani Rangkuti di hadapan Notaris Aloina Sinulingga SH, pada 4 April 2001 silam. Transaksi jual beli itu termuat dalam akta Jual Beli Nomor: 43/2001 tanggal 4 April 2001 dan Nomor: 44/2001, tanggal 4 April 2001.
Disebutkan, tanah seluas 2.900 m2 itu terdiri atas 2 buah Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat satu SHM No. 7/Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1.400m2 dan dua SHM No. 49/Kampung Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1.500m2.
“Keduanya (kedua SHM itu) kemudian dibalik nama, dan kini pemilik sah atas tanah itu adalah ibu saya, Ng Sok Ai,” tegas pria yang menetap di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, itu, Sabtu (5/6/2021).
Hendry mengatakan, di atas lahan itu memang sebelumnya berdiri bangunan rumah permanen yang menjadi tempat tinggal dari pemilik sebelumnya. Sementara, halaman rumah tersebut sering dipakai oleh masyarakat setempat untuk perparkiran bagi para pengunjung Taman Hewan, terutama pada hari-hari besar.
Baca: Lilis: Posisi Tanah Saya Dibentengi Gunung, Tak Mungkin Airnya Melompat ke Parapat
Baca: Pergi ke Pekanbaru, Perempuan Cantik Ini ‘Diadukan’ Penggelapan Uang Arisan
Selain itu, lahan itu juga sering dipakai untuk acara-acara tertentu yang diadakan oleh Kelurahan Teladan, seperti Acara 17 Agustusan. Dan, tentu untuk setiap acara tersebut, pihak Kelurahan selalu meminta izin dari pemilik.
“Dan, biasanya mereka selalu izin ke kita setiap kali ingin melakukan pinjam pakai lahan,” tandas Hendry.
Halaman Selanjutnya..