Perkara Lahan di samping Taman Hewan Siantar, Korban: Kami Dipermainkan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Hendry memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Sabtu (21/8/2021). (Latar) Objek tanah yang diklaim milik Hendry, tapi dikuasai Lilis Daulay di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Siantar Barat.

Janji Saja Angkat Kaki, Ternyata..

Dari penuturan Hendry, ada beberapa sikap Lilis Daulay yang inkonsisten. Dia mengatakan, dalam pertemuan dimana Lurah Teladan, Kamtibmas, Babinsa, dan penasehat hukumnya ikut hadir, Lilis Daulay mengakui bahwa lahan itu bukan miliknya.

“Dalam pertemuan itu, dia mengaku hanya menumpang dan siap meninggalkan lokasi, kapan pun diinginkan,” kata Hendry.

Dari pertemuan itu, lanjut Hendry, Lilis Daulay dalam sebuah surat pernyataan berjanji akan segera angkat kaki dari tanah miliknya di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, dalam tempo sebulan.

“Surat pernyataannya lengkap sama kita,” ungkap Hendry, sembari menunjukkan surat pertanyaan dimaksud.

Namun hingga lewat dari tenggat waktu yang diberikan, Lilis Daulay masih saja bergeming. Atas sikap inkonsistensi Lilis, Hendry mengambil tindakan tegas.

BacaKorban Penipuan Koperasi BNI Marah, Mobil Tahanan Dihadang: Kembalikan Uang Kami!

BacaGalian C Ilegal di Tanjung Pinggir Digerebek, Truk dan Pasir Diamankan

Lewat kuasa hukumnya, Hendry menempuh jalur hukum. Lilis Daulay dilaporkan atas kasus penyerobotan tanah ke Polres Kota Pematang Siantar, pada 20 Oktober 2017.

Lalu pada 30 Oktober 2017, Hendry diundang pihak Polres Kota Pematang Siantar. Saat itu, Hendry diminta untuk menjelaskan kronologi kepemilikan atas tanah dimaksud dan menunjukkan dokumen sah atas lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya jelaskan dan perlihatkan dokumen asli kepemilikan atas tanah kami,” kata Hendry.

Keesokan harinya pada 31 Oktober 2017, lanjut Hendry, dia kembali dipertemukan dengan Lilis Daulay. Dalam pertemuan kedua itu, Lilis lagi-lagi berjanji akan angkat kaki dan mengosongkan lahan sebelum batas akhir pada 1 Desember 2017. Janji-janji Lilis itu tertuang dalam surat pernyataan ditandatangani oleh Lilis Daulay serta diketahui oleh Lurah Teladan.

“Surat pernyataan Lilis Daulay bersedia mengosongkan lahan sebelum batas akhir 1 Desember 2017, diketahui oleh Lurah Teladan. Masing-masing membubuhkan tanda tangan,” beber Hendry, seraya mengatakan seluruh bukti-bukti ada padanya.

BacaDugaan Penggelapan di Yayasan Hindu Siantar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka

BacaKisruh Yayasan Hindu Siantar, Kuasa Hukum Teradu: Pembina Tamat SD, Cemanalah..

Lalu, Polres Pematangsiantar menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 3 November 2017, dengan alasan perkara telah dihentikan karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tapi, faktanya Lilis Daulay tidak tepat janji. Dia tetap saja menguasai tanah kami,” keluh Hendry.

Halaman Selanjutnya.. 

Lilis Balik Klaim ‘Sebagai Pemilik Tanah’

Share this: