Perkara Lahan di samping Taman Hewan Siantar, Korban: Kami Dipermainkan
- Sabtu, 21 Agu 2021 - 21:33 WIB
- dibaca 1.778 kali
Lilis Balik Klaim ‘Sebagai Pemilik Tanah’
Kesabaran Hendry kembali diuji. Sebab hingga awal Tahun 2021, Lilis Daulay tidak pernah meninggalkan lahan milik orangtuanya. Melihat sikap Lilis Daulay, Hendry tak habis pikir.
Alih-alih berharap persoalan penyerobotan lahan miliknya selesai dengan cara kekeluargaan, justru membuat Hendry makin pusing tujuh keliling. Sikap Lilis Daulay benar-benar membuatnya harus menguras energi ekstra.
“Mediasi sudah, kekeluargaan juga sudah, tapi tetap saja membandel,” gerutu Hendry.
Batas kesabaran Hendry pun akhirnya habis. Selaku putra pemilik sah atas lahan di Jalan Gunung Simanuk-Manuk yang saat ini ditempati Lilis Daulay, Hendry kembali membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar.
Dalam laporannya dengan Nomor: STTLP/85/III/2021, tertanggal 15 Maret 2021, Hendry menyebutkan Lilis Daulay telah melakukan penyerobotan tanah milik orangtuanya.
Dan dalam perkara ini, Lilis Daulay diduga telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 167 dari KUHP.
Baca: Kisruh Belum Selesai, Forum Umat Hindu Angkat Bicara
Baca: Perkara Penggelapan Uang SPBU Rp7 Miliar, Meliani Dituntut 5 Tahun Penjara
Di sisi lain, bukannya angkat kaki, belakangan Hendry mendapat kabar jika Lilis Daulay malah mau menguasai penuh tanah milik orangtuanya.
Melalui kuasa hukumnya, Lilis Daulay menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan tujuan untuk membatalkan sertifikat hak milik (SHM) Ng Sok Ai atas tanah seluas 2.900 m2 di Jalan Gunung Simanuk-Manuk.
“Ya benar,” kata Rudi Malau SH, kuasa hukum Lilis Daulay, ketika dikonfirmasi BENTENG SIANTAR.
Halaman Selanjutnya..