Benteng Siantar

Perkara Tanah di depan Taman Hewan Siantar, BPN: Hanya Ada Satu Sertifikat

Redha Pulungan, pegawai pada Seksi Permasalahan BPN Siantar, saat diwawancarai wartawan, Selasa (24/8/2021). (Latar) Lahan yang dipersengketakan di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Siantar Barat.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemilik sertifikat atas lahan di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, tepatnya di depan Taman Hewan Pematang Siantar (THPS), Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, akhirnya terungkap.

Ternyata, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar hanya menerbitkan satu sertifikat atas lahan seluas 2.900 meter persegi tersebut.

“Sertifikatnya atas nama Ng Sok Ai,” sebut Redha Pulungan, pegawai pada Seksi Permasalahan BPN Siantar, Selasa (24/8/2021).

Redha melanjutkan, selain Ng Sok Ai, tidak ada pihak lain yang memiliki sertifikat atas lahan itu, termasuk Lilis Daulay. Sertifikat milik Ng Sok Ai tersebut juga merupakan produk yang sah dan diterbitkan pada Tahun 2001.

Di sisi lain, sengketa lahan tersebut sedang ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kepala BPN Siantar masuk sebagai salah satu tergugat. Penggugatnya adalah Lilis Daulay melalui Kuasa Hukumnya Netty Simbolon.

Atas gugatan itu, pihak BPN Siantar sudah menyerahkan warkah tanah ke PTUN.

“Warkah tanahnya sudah diserahkan ke PTUN. Apa yang diminta pengadilan (terkait sengketa lahan), kita layani,” kata Redha.

BacaDianiaya Oknum TNI, Lurah Asuhan Minta Maaf, Loh Kok? Oh, Begitu Ceritanya..

BacaPerkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah

Berbeda dengan PTUN, pihak BPN tidak menyerahkan warkah tanah itu ke pemilik sertifikat.

“Kami tidak bisa langsung mengeluarkan warkah. Perkara ini juga kan masih ditangani di PTUN,” ujar Redha.

Meski begitu, Redha menegaskan, pihaknya akan tetap mempertahankan produk yang sudah diterbitkan BPN.

Halaman Selanjutnya..

Kesaksian Syamsiah Saragih, Mantan ASN Kelurahan Teladan

Kesaksian Syamsiah Saragih, Mantan ASN Kelurahan Teladan

Sementara itu, dalam sidang di PTUN, Senin (23/8/2021), Syamsiah Saragih hadir sebagai saksi. Syamsiah sendiri merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.

Kepada Majelis Hakim PTUN, Syamsiah mengaku, data di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) di lahan tersebut merupakan milik Ng Sok Sai.

Syamsiah mengungkapkan, sejak tahun 2002 hingga 2015, dia yang mengantar SPPT-PBB dan mengutip iurannya dari Ng Sok Ai.

“Saya kenal dengan Bu Ng Sok Ai. Saya petugas lapangan sejak tahun 2002 hingga 2015,” ujar Syamsiah.

Syamsiah Saragih, pensiunan ASN di Kantor Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, hadir sebagai saksi, dalam sidang di PTUN, Senin (23/8/2021).

BacaPenuturan Ketua RT di Kelurahan Teladan..

BacaPerkara Lahan di samping Taman Hewan Siantar, Korban: Kami Dipermainkan

Syamsiah mengatakan, sejak tahun 2005 hingga 2014, lahan tersebut dalam keadaan kosong atau tidak berpenghuni. Di lahan itu, hanya ada satu bangunan berwarna putih.

“Ada bangunan, tapi tidak ada penghuninya. Sekarang, saya nggak tahu pasti siapa yang menempati itu. Karena ada papan-papan di situ. Katanya punya Bu Lilis. Kalau tak salah, itu sejak penggusuran bangunan untuk pelebaran jalan di Jalan Gunung Simanuk-Manuk. Lupa saya tahun berapa itu,” terang Syamsiah.

Halaman Selanjutnya..

Syamsiah Saragih: Lilis Daulay Tidak Pernah Tinggal di Situ

Syamsiah Saragih: Lilis Daulay Tidak Pernah Tinggal di Situ

Syamsiah menuturkan, Lilis Daulay tidak pernah tinggal di lahan tersebut.

“Sepengetahuan saya, rumahnya (Lilis) di bawah, di belakang tembok Taman Hewan,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, tanah seluas 2.900 meter persegi di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, itu didapat lewat transaksi jual beli antara Ng Sok Ai dengan Adriani Rangkuti di hadapan Notaris Aloina Sinulingga SH, pada 4 April 2001 silam.

Transaksi jual beli itu termuat dalam akta Jual Beli Nomor 43/2001 tanggal 4 April 2001 dan Nomor 44/2001, tanggal 4 April 2001.

BacaHadeuh.. Jalan Disekat, Muncul Parkir Liar, Mereka Untung, Warga ‘Buntung’

BacaHimapsi: Sejak Kapan Ambarita Punya Tanah Adat di Simalungun, Ini Harus Diluruskan!

Disebutkan, tanah itu terdiri atas 2 Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM No. 7/Teladan atas nama Adriani Rangkuti seluas 1.400 meter persegi dan SHM No. 49/Kampung Teladan atas nama Adriani Rangkuti seluas 1.500 meter persegi.

“Keduanya (kedua SHM itu) kemudian dibalik nama. Sekarang, pemilik sah atas tanah itu adalah ibu saya, Ng Sok Ai,” kata Hendry, putra Ng Sok Ai, beberapa waktu lalu.