Dicari! Jhonson Tambunan, Mantan Plt Kadis PUPR Siantar Buronan Jaksa

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Jhonson Tambunan, mantan Plt Kadis PUPR Siantar.

Menghilang Setelah Terbit Vonis MA

Untuk diketahui, pada tahun 2003, Jhonson Tambunan dipidana melakukan korupsi sebesar Rp18 juta atas proyek pembangunan Pasar Tozai Siantar. Saat itu, Jhonson bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Atas kerugian negara itu, PNS yang terakhir menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Siantar itu dipidana hukuman 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), pada April 2021 lalu.

Setelah putusan MA terbit, PNS yang akan memasuki masa pensiun pada September 2021 itu, tidak diketahui keberadaannya. Dia sudah tidak masuk dinas sejak tanggal 25 April 2021.

BacaDivonis Satu Tahun Penjara, Jhonson Tambunan Kabur, Kabarnya Berondok di Medan

BacaRotasi Jabatan di Pemko Siantar, Tersangka Korupsi Masih Menjabat

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar sendiri telah tiga kali melayangkan surat panggilan, namun terpidana kasus korupsi Pasar Tozai itu tidak mengindahkan sampai akhirnya terbit surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO)  terhadap Jhonson Tambunan.

Share this: