SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Hefriansyah mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Dalam instruksi itu disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring, walaupun dalam Inmendagri diizinkan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan beberapa syarat.
Hanya saja, ada beberapa kelonggaran diberikan, yakni super market, pasar swalayan, dan kafe yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, kini diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Lalu, untuk mall dan pusat perbelanjaan lainnya, diberi izin membuka usaha dengan catatan pengunjung harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
Baca: Komplotan Pencuri Ini Sering Beraksi di Tiga Runggu, Penadah Ikut Diseret
Baca: Catat! Ini Jadwal Buka Tutup Penyekatan di Siantar
Untuk itu, dibutuhkan peran dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, agar mewajibkan swalayan, mall, dan pusat perbelanjaan lainnya memiliki aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat operasi tempat usaha tersebut.
Halaman Selanjutnya..
Suhu Tubuh di Atas 37,3° Celcius Dilarang Masuk Pasar
Suhu Tubuh di Atas 37,3° Celcius Dilarang Masuk Pasar
Mengenai pasar-pasar tradisional yang dinaungi PD Pasar Horas Jaya, Hefriansyah mengimbau para direksi menempatkan pegawai atau petugas di pintu keluar serta masuk. Tujuannya, memantau penerapan protokol kesehatan (prokes).
Pedagang atau pengunjung yang suhu tubuhnya di atas 37,3° Celcius tidak diperbolehkan masuk ke pasar.
Baca: Komplotan Pencuri Ini Sering Beraksi di Tiga Runggu, Penadah Ikut Diseret
Baca: Hefriansyah: Prokes Jangan Kendor
Peraturan tersebut berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021 mendatang. Warga Siantar yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.