Benteng Siantar

Pengedar Sabu Jaringan Siantar-Medan Ditangkap, Satu Perempuan

Keempat pengedar narkoba jaringan Siantar-Medan diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar mengungkap jaringan pengedar sabu. Empat orang ditangkap. Penangkapan berlangsung dua hari.

Keempat pengedar itu yakni Edi (61), warga Kabupaten Batubara, Deni (42), warga Kota Medan, seorang wanita bernama Aping (36), juga warga Kota Medan, serta Bembeng (36), warga Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, Selasa (21/9/2021), malam sekira pukul 19.00 WIB, polisi meringkus Edi dari rumah kontrakannya di Jalan Regu, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Rumah tersebut digeberek setelah polisi mendapatkan informasi terkait seringnya transaksi narkoba di sana. Tiba di sana, polisi pun menangkap Edi saat berada di kamar.

Setelah ditangkap, Edi kemudian ditanyai soal lokasi penyimpanan sabu miliknya. Edi mengaku, dia menyimpannya di dalam lemari kain.

BacaMembongkar Praktik Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Raya, Ada MS dan YS

BacaPengedar Narkoba di Simpang Dua Siantar Ditangkap, Belasan Paket Sabu Disita

Saat menggeledah lemari itu, polisi menemukan 1 kotak kacamata yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 6 paket sabu seberat 3,70 gram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone yang ditemukan di atas meja.

Halaman Selanjutnya..

Dijebak di Medan Amplas

Dijebak di Medan Amplas

Polisi kembali menanyai Edi soal asal sabu itu. Edi mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari Deni dan Aping. Atas pengakuan itu, polisi kemudian menghubungi Deni lewat handphone Edi. Polisi berpura-pura memesan sabu.

Lewat komunikasi itu, diperoleh kesepakatan untuk bertransaksi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Rabu (22/9/2021), siang sekira pukul 11.30 WIB.

Selanjutnya, saat bertemu di lokasi tersebut, polisi langsung menangkap Deni dan Aping.

Tiga tersangka pengedar narkoba Edi, Deni, dan Aping berikut dengan barang bukti narkoba diamankan Sat Resnarkoba Siantar.

BacaPenemuan Barang Tak Bertuan di Lapas Narkotika Raya: Apa Mungkin Jatuh dari Langit?

BacaPengedar Narkoba Jaringan Tebing Tinggi Masuk Siantar, Empat Orang Ditangkap

Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik hitam berisi 3 paket sabu seberat 11,50 gram, 2 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BK 2527 AIA.

Halaman Selanjutnya..

Edar Sabu di Pondok Sayur

Edar Sabu di Pondok Sayur

Terpisah, Rabu malam, polisi meringkus Bembeng dari kediamannya, Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Siantar. Penangkapan tersebut juga merupakan buntut dari informasi masyarakat. Bembeng diinformasikan sering menjual narkoba.

Dalam penangkapan itu, tak sedikit barang bukti yang ditemukan polisi dari Bembeng. Polisi menemukan 1 tas sandang yang di dalamnya terdapat 1 kotak rokok berisi 15 paket sabu, 1 unit handphone, serta uang tunai Rp250 ribu.

Kemudian, 1 tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu, 1 plastik klip berisi 20 paket sabu, 1 plastik klip berisi 16 paket sabu, 1 plastik klip berisi 10 paket sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, serta 2 sendok yang terbuat dari pipet.

Bembeng, pengedar narkoba Pondok Sayur, Siantar Martoba.

BacaTerjerat Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Narkotika Siantar Dituntut 4 Tahun Penjara

BacaIrwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.

“Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.