Pengedar Sabu Jaringan Siantar-Medan Ditangkap, Satu Perempuan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Keempat pengedar narkoba jaringan Siantar-Medan diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

Dijebak di Medan Amplas

Polisi kembali menanyai Edi soal asal sabu itu. Edi mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari Deni dan Aping. Atas pengakuan itu, polisi kemudian menghubungi Deni lewat handphone Edi. Polisi berpura-pura memesan sabu.

Lewat komunikasi itu, diperoleh kesepakatan untuk bertransaksi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Rabu (22/9/2021), siang sekira pukul 11.30 WIB.

Selanjutnya, saat bertemu di lokasi tersebut, polisi langsung menangkap Deni dan Aping.

Tiga tersangka pengedar narkoba Edi, Deni, dan Aping berikut dengan barang bukti narkoba diamankan Sat Resnarkoba Siantar.

BacaPenemuan Barang Tak Bertuan di Lapas Narkotika Raya: Apa Mungkin Jatuh dari Langit?

BacaPengedar Narkoba Jaringan Tebing Tinggi Masuk Siantar, Empat Orang Ditangkap

Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik hitam berisi 3 paket sabu seberat 11,50 gram, 2 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BK 2527 AIA.

Halaman Selanjutnya..

Edar Sabu di Pondok Sayur

Share this: