Benteng Siantar

Ada Sabu 1 Gram dan Timbangan Digital, Oknum Pengacara Ini Dihukum 16 Bulan Penjara

Frederiq Rangkuti dan Pardamean, dua tersangka penyalahguna sabu ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar, Sabtu (19/6/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar sudah menjatuhkan hukuman terhadap oknum pengacara Frederiq Herlambang Rangkuti atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Majelis hakim, yakni Hakim Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Irma Hani Nasution dan Katharina Melati Siagian, menghukum Frederiq dengan pidana penjara selama 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan.

Dalam putusan yang dibacakan pada persidangan di PN Siantar, Selasa (9/11/2021), majelis hakim sepakat dengan pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Selamat Riady Damanik.

Frederiq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu pun lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Selamat menuntut Frederiq dengan pidana penjara selama 2 tahun.

BacaDari Jalan Wahidin ke Kartini Siantar, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

BacaPengedar Sabu Jaringan Siantar-Medan Ditangkap, Satu Perempuan

Masih dalam kasus yang sama, Dharma Pardamean Sinaga, terdakwa lain yang ditangkap bersama Frederiq, divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kasus Pardamean juga ditangani JPU dan majelis hakim yang sama. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu pun lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Selamat menuntut Pardamean dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Halaman Selanjutnya >>>

Diringkus dari Salah satu Kios di Jalan Sibatu-batu

Diringkus dari Salah satu Kios di Jalan Sibatu-batu

Berita sebelumnya, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus oknum pengacara bernama Frederiq Herlambang Rangkuti itu dari salah satu kios di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Pria 31 tahun itu ditangkap bersama seorang temannya bernama Pardamean (41), warga Jalan Sibatu-batu.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi soal kios tersebut yang sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.

Saat penggerebekan, Frederiq dan Pardamean berada di sana. Selain mengamankan keduanya, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar berisi sabu seberat 1,54 gram, 2 potongan plastik klip, 3 plastik klip kosong, 1 mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 gunting, 1 unit timbangan digital, 1 kotak Bodrex berisi 1 kompeng karet, 2 pipet, 1 sendok yang terbuat dari potongan pipet.

BacaGeger! Warga Siantar Lompat dari Lantai 3 Mall Center Point Medan

BacaKampung Karo dan Banjar Siantar Digerebek, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Kemudian, dari tangan Pardamean diamankan 1 unit handphone dan dari Frederiq disita 1 unit handphone serta uang Rp50 ribu.

Halaman Sebelumnya <<<