Komplotan Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar, 9 Paket Sabu Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kiki Harno Ginting alias Jonggi, Aditya alias Adit, dan Juli Hamdan alias Juminok, tiga pengedar sabu ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

Dari Adit, Polisi Meringkus Juminok

Dari Adit, polisi menyita barang bukti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp500 ribu yang disimpan di dashboard depan sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 6656 WAB.

Tak sampai di situ, Adit juga mengaku jika dia memberikan sabu kepada Juminok. Polisi pun bergerak meringkus Juminok dari Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.

BacaTerlibat Penyelundupan Ganja, Tiga Pemuda Asal Percut Sei Tuan Ditangkap di Tapanuli Utara

BacaPengedar Sabu Simpang Kalvin Simalungun Diringkus, Temannya Lari

Dari Juminok, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 7 paket sabu seberat 1,33 gram. Kini, ketiga komplotan pengedar narkoba itu telah diamankan di Mapolres Siantar.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: