SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar menangkap Berkat Tua Nasution alias Wewek, tersangka kasus jambret.
Pemuda 22 tahun itu diringkus dari salah satu warung tuak di Jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (1/12/2021), sekira pukul 16.30 WIB.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi penjambretan itu terjadi di Jalan Sriwijaya, tepat di depan Klinik Maya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, pada 5 November 2021 lalu.
Korbannya Tan Nai In (59), warga Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Insiden itu terjadi saat Tan selesai senam di Lita Studio. Sebelum pulang, Tan sempat ngobrol dengan anak pemilik Lita Studio.
Kemudian, saat menyeberang jalan sembari memencet remot mobilnya, Berkat tiba-tiba datang dari belakang Tan dengan mengendarai sepeda motor jenis matic.
Baca: ‘Kucing’ Pencuri Becak Motor di Tanjungbalai Diringkus
Baca: Kena Karma, Jatuh dari Sepeda Motor Seusai Menjambret Ponsel di Melanthon Siantar
Berkat langsung merampas handbag merk Montblanc warna hitam yang dikepit di bawah ketiak Tan.
Handbag tersebut berisi 1 handphone merk Vivo, uang tunai sebesar Rp35 juta, 1 kartu ATM May Bank, 1 kartu ATM Mandiri, 1 kartu ATM BCA, 1 kartu ATM CIMB Niaga, dan 1 flashdisk.
Terancam 12 Tahun Penjara
Berhasil merampas tas tersebut, Berkat pun melarikan diri.
Hampir sebulan setelah kejadian itu, polisi mendapatkan informasi bahwa Berkat berada di warung tuak tersebut. Polisi kemudian menggerebek warung itu.
Lalu, saat akan ditangkap, Berkat berupaya melarikan diri. Polisi pun menembak kaki kiri Berkat.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam penangkapan itu, kata Banuara, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa nomor polisi, 1 unit handpone merk Vivo, 1 cincin, 1 jam tangan, 1 topi, 5 pakaian, dan uang sejumlah Rp50 ribu.
Baca: Menjambret di depan SMP 7 Siantar, Dicari Pengendara Mio ‘Leo Refaldo’!
Baca: Beraksi di Siang Bolong, Ini Sosok Pelaku Jambret Terhadap Siti Rahmadani
Banuara menambahkan, Berkat dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” kata Banuara.