Rumah Dua Pengedar Sabu Digerebek, Satu dari Tanjung Pinggir, Satu Lagi di Gang Demak

Share this:
BMG
Raja dan Anjasmara, dua pengedar sabu ditangkap dari rumah masing-masing, Sabtu lalu.

Gerebek Rumah Anjasmara di Gang Demak

Kemudian, pada Sabtu sekira pukul 12.00 WIB, polisi menggerebek rumah Anjasmara di Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Saat akan ditangkap, Anjasmara sempat berlari ke dapur rumah. Meski begitu, polisi tetap berhasil menangkapnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak korek Selam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 18 paket sabu seberat 2,98 gram, 1 unit handphone merk Samsung, uang tunai sebanyak Rp1,5 juta, dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Anjasmara mengaku, sabu yang ditemukan itu merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Anjasmara, tersangka pengedar narkoba diamankan dari Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu.

BacaSelain Toton, Warga Ungkap Sosok Bandar Narkoba Kampung Banjar Inisial ‘RK’

BacaDari Bah Kapul ke Tanjung Pinggir, Tujuh Bandit Narkoba Siantar Dicokok

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka Raja dan Anjasmara sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: