Rumah Dua Pengedar Sabu Digerebek, Satu dari Tanjung Pinggir, Satu Lagi di Gang Demak
- Selasa, 18 Jan 2022 - 21:54 WIB
- dibaca 1.308 kali
Gerebek Rumah Anjasmara di Gang Demak
Kemudian, pada Sabtu sekira pukul 12.00 WIB, polisi menggerebek rumah Anjasmara di Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Saat akan ditangkap, Anjasmara sempat berlari ke dapur rumah. Meski begitu, polisi tetap berhasil menangkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak korek Selam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 18 paket sabu seberat 2,98 gram, 1 unit handphone merk Samsung, uang tunai sebanyak Rp1,5 juta, dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Anjasmara mengaku, sabu yang ditemukan itu merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Baca: Selain Toton, Warga Ungkap Sosok Bandar Narkoba Kampung Banjar Inisial ‘RK’
Baca: Dari Bah Kapul ke Tanjung Pinggir, Tujuh Bandit Narkoba Siantar Dicokok
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka Raja dan Anjasmara sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.