Benteng Siantar

Rumah Dua Pengedar Sabu Digerebek, Satu dari Tanjung Pinggir, Satu Lagi di Gang Demak

Raja dan Anjasmara, dua pengedar sabu ditangkap dari rumah masing-masing, Sabtu lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menggerebek dua rumah pengedar sabu. Penggerebekan itu dilakukan dalam satu hari, pada Sabtu (15/1/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang. Adalah Raja, pria 47 tahun, dan Anjasamara, pria 32 tahun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus Raja dari rumahnya di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu sekira pukul 10.00 WIB.

Saat polisi tiba di rumah Raja, pintu dalan kondisi terbuka. Polisi pun langsung masuk dan menangkap Raja dari ruang tamu rumah tersebut.

Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 paket sabu seberat 1,50 gram, uang tunai sebesar Rp50 ribu, 1 unit handphone merk Nokia, 1 mancis, dan 1 bong lengkap dengan pipetnya.

Raja, tersangka narkoba diamankan dari rumahnya, di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu.

BacaJejak RK, Bandar Narkoba Kampung Banjar, Dikenal Licin, Tetap Eksis di Tengah Pandemi

BacaGerebek Narkoba di Sukadame Siantar, Emak-emak Ketangkap Basah Sama Seorang Pemuda

Kepada polisi, Raja mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Kota Medan. Namun, polisi belum berhasil menangkap A.

Halaman Selanjutnya >>>

Gerebek Rumah Anjasmara di Gang Demak

Gerebek Rumah Anjasmara di Gang Demak

Kemudian, pada Sabtu sekira pukul 12.00 WIB, polisi menggerebek rumah Anjasmara di Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Saat akan ditangkap, Anjasmara sempat berlari ke dapur rumah. Meski begitu, polisi tetap berhasil menangkapnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak korek Selam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 18 paket sabu seberat 2,98 gram, 1 unit handphone merk Samsung, uang tunai sebanyak Rp1,5 juta, dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Anjasmara mengaku, sabu yang ditemukan itu merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Anjasmara, tersangka pengedar narkoba diamankan dari Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu.

BacaSelain Toton, Warga Ungkap Sosok Bandar Narkoba Kampung Banjar Inisial ‘RK’

BacaDari Bah Kapul ke Tanjung Pinggir, Tujuh Bandit Narkoba Siantar Dicokok

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka Raja dan Anjasmara sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<