SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Siantar Martoba menangkap Riko Andrianto, pria asal Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Pemuda 25 tahun itu diringkus atas kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat milik Hafsyah Riani Siregar (38), warga Jalan H Ulakma Sinaga, Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi penggelapan sepeda motor bernomor polisi BK 6335 TBI itu berlangsung pada 1 Agustus 2021 lalu.
Saat itu, Riko dan Hafsyah bertemu di Jalan Rondahaim, tepatnya di dekat TPA, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Riko kemudian meminjam sepeda motor Hafsyah dengan alasan hendak diantar temannya ke Terminal Tanjung Pinggir. Hafsyah pun memberikan sepeda motornya itu karena sudah mengenal Riko.
Baca: Simalungun ‘Bergejolak’, Bupati Radiapoh Diinterpelasi Dewan
Baca: Dipenjarakan Omak, Kasus Penggelapan Sepeda Motor
Namun, kepercayaan Hafsyah terhadap Riko disia-siakan. Sejak saat itu, keberadaan Riko dan sepeda motor tersebut tak kunjung diketahui.
Hafsyah kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Lalu, Hafsyah yang sudah mengetahui Riko kembali ke Siantar kemudian menghubunginya. Mereka kemudian sepakat bertemu di kawasan Lapangan Merdeka atau Taman Bunga Kota Siantar, pada Selasa (18/1/2022).
Hafsyah pun datang ke sana bersama polisi. Setelah melihat Riko, polisi langsung menangkapnya.
Kepada polisi, Riko mengaku, sepeda motor itu sudah dijual kepada seseorang di kawasan Tembung, Kota Medan, seharga Rp4 juta.
“Uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk foya-foya,” kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir.
Baca: Dipenjara Karena Pinjam Sepeda Motor Tak Pernah Kembali, Alasan Ingin Melihat Anak
Baca: Berdalih Hendak Jemput Istri, Oknum PNS Simalungun Gelapkan Sepedamotor
Raun menambahkan, Riko sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.