SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menggerebek lokasi peredaran sabu, di Jalan Perak, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (6/2/2022) sore.
Dalam penggerebekan itu, dua pengedar sabu ditangkap. Keduanya Januwar (46) dan Fauzi (32), warga setempat.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 plastik klip berisi 6 paket sabu seberat 2,44 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, dan uang Rp600 ribu.
Baca: Pengedar Narkoba Jalan Kinantan Ditangkap, Barang Bukti Ganja 14 Kilogram
Baca: Istri Dilibatkan Berbisnis Sabu, Ditangkap di Tapian Dolok
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B. Namun, polisi belum berhasil menangkap B.
Baca: Markas Jaringan Bandar Narkoba Kampung Banjar Digerebek, 2 Pembeli Ditangkap
Baca: Kurir Ganja Jaringan Aceh-Lampung asal Siantar Dituntut Hukuman Mati
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Januwar dan Fauzi sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.