Benteng Siantar

Jaringan Narkoba Kampung Karo Siantar Diuber, Robin ‘Nyanyi, Susanto Terciduk

Susanto dan kaki tangannya Robin, dua pengedar sabu jaringan Kampung Karo, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar, Rabu (9/3/2022) siang.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sat Resnarkoba Polres Siantar mengungkap pelaku peredaran narkoba jaringan Kampung Karo. Dua orang ditangkap. Adalah Robin (46) dan Susanto (42). Penangkapan keduanya berlangsung Rabu (9/3/2022) siang.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi meringkus Robin dari rumahnya di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu, pagi sekira pukul 10.30 WIB.

Saat polisi datang, Robin sedang berada di kamar. Polisi pun langsung menangkapnya.

BacaKomplotan Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Barbut Dua Plastik Ganja

BacaKampung Karo dan Banjar Siantar Digerebek, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia, uang sebanyak Rp175 ribu, 2 unit timbangan digital, 1 bong lengkap dengan pipet dan pipa kaca, 1 dompet warna coklat berisi 4 paket sabu seberat 3,26 gram, 2 sendok terbuat dari pipet.

Kemudian, 1 kotak lampu Inlite berisi 2 bungkus plastik klip kosong, dan 3 mancis.

Halaman Selanjutnya >>>

Rumah Susanto Digeledah, Ditemukan Barang Bukti Sabu 12,77 Gram

Rumah Susanto Digeledah, Ditemukan Barang Bukti Sabu 12,77 Gram

Kepada polisi, Robin mengaku, sabu tersebut diperoleh dari Susanto. Atas pengakuan itu, polisi pun mencari Susanto.

Hingga akhirnya, Rabu siang sekira pukul 13.30 WIB, polisi menangkap Susanto saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat di pinggir Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Setelah menangkap Susanto, polisi menyuruhnya untuk mengeluarkan isi kantong celana. Atas desakan itu, Susanto pun pasrah dan mengeluarkan 1 paket sabu miliknya.

Lalu, ditemukan pula 1 dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp100 ribu.

Tidak sampai di situ, polisi kembali menginterogasinya hingga Susanto mengaku mengakui jika dia masih menyimpan sabu di rumah. Polisi kemudian membawa Susanto ke rumahnya.

Saat rumah Susanto digeledah, polisi menemukan 1 bola warna merah jambu berisi 4 paket sabu dam 1 unit handphone merk Asus.

Seluruh sabu yang ditemukan dari Susanto tersebut beratnya 12,77 gram.

Susanto pun mengungkapkan, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Kota Medan. Namun sayang, polisi belum berhasil menagkap A.

Susanto dan Robin, dua tersangka narkoba jaringan Kampung Karo berikut dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Siantar.

BacaPria Asal Tanah Jawa Bawa Sabu ke Siantar, Ditangkap di Melanthon Siregar

BacaKos Violet Kampung Karo dan Warung Mojopahit Digerebek, 2 Orang Ditangkap

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Robin dan Susanto sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<